Polemik Debat, DPR Minta Dua Kubu Hormati Tugas KPU
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR meminta kedua kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden (paslon) untuk saling menghormati tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu. Karena itu, apa yang sudah diputuskan bersama antara KPU dan kedua tim pemenangan paslon, baiknya hal itu dihormati oleh semua pihak dan tidak perlu diperdebatkan lagi.
“KPU kan sebagai penyelenggara, mereka punya kewenangan menyelenggarakan sesuai dengan Undang-Undang. Nah kalo ada yang disepakati bahwa itu hanya untuk konsusmsi dalam rapat tentu semua peserta rapat harus menjaga itu menjadi hal yang tertutup untuk di konsumsi okeh peserta rapat saja,” kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Karena itu, lanjut dia, kedua kubu juga harus saling menghormati KPU. Karena bagaimanapun, kesepakatan yang telah dibuat bersama menjadi cara untuk semua pihak saling mengikatkan diri. Jika memang kesepakatan rapatnya tertutup maka jangan dibuka ke publik.
“Kalau terbuka ya boleh disebarkan kalau tertutup berarti hanya antara penyelenggara dan peserta yang diundang yakni tim paslon masing-masing,” ujarnya.
Adapun pemaparan visi misi yang tidak difasilitasi, Amali melihat, tidak ada hal yang dilanggar oleh KPU. KPU menjalankan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) maupun Peraturan KPU (PKPU).
“Sepanjang itu tidak mereka mungkin punya pertimbangan. Kan kita berikan lah kepada para komisioner bekerja sekarang untuk melakukan kerja mereka,” imbau politikus Partai Golkar ini.
Amali menambahkan, sampai hari ini DPR masih tetap percaya pada KPU bahwa mereka masih bekerja sesuai dengan UU Pemilu maupun PKPU. DPR juga belum melihat bahwa KPU sudah bekerja menyimpang karena mereka masih on the track. Tetapi, kalau ada sinyalemen atau ada upaya-upaya untuk mendelegitimasi mungkin itu bukan berasal dari KPU. Rabu (9/1) ini, Komisi II DPR juga akan melakukan rapat dengan KPU, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membahas persiapan pemilu.
“Kami mengawasi betul jangan sampai mereka melakukan hal-hal di luar. Itu sejauh ini belum ada,” tegasnya.
“KPU kan sebagai penyelenggara, mereka punya kewenangan menyelenggarakan sesuai dengan Undang-Undang. Nah kalo ada yang disepakati bahwa itu hanya untuk konsusmsi dalam rapat tentu semua peserta rapat harus menjaga itu menjadi hal yang tertutup untuk di konsumsi okeh peserta rapat saja,” kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Karena itu, lanjut dia, kedua kubu juga harus saling menghormati KPU. Karena bagaimanapun, kesepakatan yang telah dibuat bersama menjadi cara untuk semua pihak saling mengikatkan diri. Jika memang kesepakatan rapatnya tertutup maka jangan dibuka ke publik.
“Kalau terbuka ya boleh disebarkan kalau tertutup berarti hanya antara penyelenggara dan peserta yang diundang yakni tim paslon masing-masing,” ujarnya.
Adapun pemaparan visi misi yang tidak difasilitasi, Amali melihat, tidak ada hal yang dilanggar oleh KPU. KPU menjalankan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) maupun Peraturan KPU (PKPU).
“Sepanjang itu tidak mereka mungkin punya pertimbangan. Kan kita berikan lah kepada para komisioner bekerja sekarang untuk melakukan kerja mereka,” imbau politikus Partai Golkar ini.
Amali menambahkan, sampai hari ini DPR masih tetap percaya pada KPU bahwa mereka masih bekerja sesuai dengan UU Pemilu maupun PKPU. DPR juga belum melihat bahwa KPU sudah bekerja menyimpang karena mereka masih on the track. Tetapi, kalau ada sinyalemen atau ada upaya-upaya untuk mendelegitimasi mungkin itu bukan berasal dari KPU. Rabu (9/1) ini, Komisi II DPR juga akan melakukan rapat dengan KPU, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membahas persiapan pemilu.
“Kami mengawasi betul jangan sampai mereka melakukan hal-hal di luar. Itu sejauh ini belum ada,” tegasnya.
(pur)