Legalitas Ojek Online Segera Terwujud

Selasa, 08 Januari 2019 - 07:01 WIB
Legalitas Ojek Online...
Legalitas Ojek Online Segera Terwujud
A A A
STATUS ojek online sebagai alat transportasi umum segera terwujud. Legalitas terkait status ojek online tersebut sedang dalam finalisasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Setidaknya terdapat tiga poin penting yang masuk dalam daftar fokus yang bakal diatur.

Tiga poin tersebut, sebagaimana dibocorkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setyadi, meliputi masalah tarif, soalsuspend,serta perlindungan keselamatan dan keamanan. Meski demikian, tiga poin yang bakal dituangkan dalam aturanitu masih bisa berkembang seiring pembahasan yang melibatkan berbagai pihak secara komprehensif di antaranya asosiasi, aplikator, ahli transportasi, dan ahli ekonomi.

Selama ini, diakui atau tidak diakui, ojek online sudah menjelma menjadi transportasi umum, padahal Undang-Undang (UU)No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak menyebutkan kendaraan roda dua atau sepeda motor sebagai angkutan umum.

Pemerintah memastikan regulasi yang bakal menjadi payung hukum bagi ojek online tidak akan mengubah UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Lalu, dari mana dasar hukum yang menjadi landasan pembuatan aturan ojek online? Rupanya, Kemenhub bersandar pada UU Nomor 30 Tahun 2014 yang memberi kewenangan menteri membuat aturan sebelum ada aturan yang mengatur selama ini. Jadi, masuk kategori diskresi menteri untuk membuat aturan.

Fakta di lapangan ojek online yang tidak masuk dalam kategori alat transportasi umum sudah eksis di tengah masyarakat sebagai sumber penghidupan dan solusi mengatasi kemacetan di jalan raya. Karena itu, sebagaimana dinyatakan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (BKS), pihaknya menggunakan hak diskresi untuk menghadirkan regulasi ojek online.

Pemerintah menilai dari tiga poin, yakni tarif, soalsuspend,serta perlindungan keselamatan dan keamanan, yang akan dituangkan dalam regulasi yang sedang difinalisasi itu kerap menjadi persoalan di kalangan para pengemudi ojek online. Tak bisa dipungkiri bahwa perang tarif dari perusahaan penyedia aplikasi transportasi online telah menjadi pemicu bagi para pengemudi ojek online menggelar aksi demonstrasi di jalan.

Bagi perusahaan aplikasi yang sedang bertarung menjaring konsumen sebanyak-banyaknya salah satu jalan paling ampuh yang ditempuh menerapkan harga paling kompetitif. Celakanya, perang tarif justru “menelan” korban di kalangan pengemudi. Pemerintah dalam hal ini Kemenhub telah meminta perusahaan penyelenggara aplikasi mencari solusi terbaik dengan para mitranya.

Seandainya perusahaan aplikasi tidak menemukan jalan keluar, Kemenhub “mengancam” mengambil alih masalahnya. Apabila perusahaan aplikasi terbukti bersalah, maka sanksi pun siap diterapkan. Mulai dari sanksi teguran hingga yang terberat, yakni membatalkan izin operasional.

Bicara soal perlindungan keselamatan dan keamanan ojek online memang sangat rentan. Angka kecelakaan sepeda motor yang tinggi salah satunya dipicu kecepatan kendaraan yang melebihi batas. Mengutip data Indonesia Road Management System (IRMS), angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai 103.287 kali sepanjang 2017.

Dari angka kecelakaan tersebut tercatat korban meninggal dunia sebanyak 30.569 jiwa, korban luka berat sebanyak 14.409 orang, dan 119.944 orang alami luka ringan. Data menunjukkan korban lalu lintas rata-rata usia produktif antara 20 tahun hingga 29 tahun. Dan, persentase kecelakaan tertinggi ditempati sepeda motor sekitar 72%. Sayangnya, data kecelakaan dari ojek online belum tersedia.

Bagaimana respons perusahaan penyedia aplikasi transportasi online? Salah satu perusahaan aplikasi terbesar di Indonesia Go-Jek menyambut positif langkah pemerintah yang segera menghadirkan regulasi untuk ojek online. Pihak Go-Jek yang diwakili Chief Corporate Affairs Go-Jek Indonesia Nila Marita menyatakan siap mengikuti aturan yang dirumuskan pemerintah, seraya menunggu undangan dari regulator untuk memberi masukan.

Pihak Go-Jek berharap kelak regulasi ojek online bisa menjamin pengemudi untuk tetap mendapatkan penghasilan yang layak. Sebelumnya aturan yang telah dibuat Kemenhub dimentahkan pihak Mahkamah Agung (MA) karena tidak sesuai dengan UU LLAJ yang tidak mencantumkan sepeda motor sebagai alat transportasi umum. Pemerintah menargetkan aturan ojek online selesai sebelum pesta demokrasi pada April 2019.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0815 seconds (0.1#10.140)