Terduga Penyebar Hoaks Surat Suara Ditangkap, KPU Apresiasi Polri
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Thantowi mengapresiasi kinerja Polri yang telah meringkus sejumlah terduga penyebar hoaks 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos.
Pramono berharap, proses hukum kasus tersebut berjalan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. "Tapi kami harap bahwa yang diproses hukum itu termasuk siapa yang mendalanginya siapa penyebar hoaks ini," kata Pramono di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (4/1/2019).
Menurut Pramono, proses hukum harus tetap ditegakkan. Sebab ia menganggap kasus ini bukan bersifat natural dan sporadis. Menurutnya, kejahatan ini terorganisasi yang bertujuan untuk meruntuhkan krediblitas KPU.
Dia menganggap, lembaganya sudah terbiasa difitnah tidak netral. Namun dalam hal ini pihaknya berhak untuk membuktikan bahwa tudingan itu tidak benar, khususnya menyangkut surat suara yang sudah tercoblos.
Kata Pramono, lembaganya sudah biasa dikrtik dalam hal kebijakan dan keputusan yang dibuat. "Tapi kalau tujuannya untuk meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu maka kami harus proses secara hukum," tandasnya.
Pramono berharap, proses hukum kasus tersebut berjalan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. "Tapi kami harap bahwa yang diproses hukum itu termasuk siapa yang mendalanginya siapa penyebar hoaks ini," kata Pramono di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (4/1/2019).
Menurut Pramono, proses hukum harus tetap ditegakkan. Sebab ia menganggap kasus ini bukan bersifat natural dan sporadis. Menurutnya, kejahatan ini terorganisasi yang bertujuan untuk meruntuhkan krediblitas KPU.
Dia menganggap, lembaganya sudah terbiasa difitnah tidak netral. Namun dalam hal ini pihaknya berhak untuk membuktikan bahwa tudingan itu tidak benar, khususnya menyangkut surat suara yang sudah tercoblos.
Kata Pramono, lembaganya sudah biasa dikrtik dalam hal kebijakan dan keputusan yang dibuat. "Tapi kalau tujuannya untuk meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu maka kami harus proses secara hukum," tandasnya.
(maf)