Jika Ada PP Diharapkan Bisa Selesaikan Polemik BP Batam

Kamis, 03 Januari 2019 - 15:01 WIB
Jika Ada PP Diharapkan...
Jika Ada PP Diharapkan Bisa Selesaikan Polemik BP Batam
A A A
JAKARTA - Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto meminta pemerintah pusat, tidak mudah mengubah peraturan terkait tata kelola pemerintahan di Batam. Menurutnya, hal ini dikhawatirkan menciptakan ketidakpastian dalam iklim investasi di Kota Batam.

Hal ini diungkapkan Nuryanto menanggapi rencana pemerintah pusat melebur BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam. Menurut politikus PDIP ini, polemik dualisme yang terjadi di kota Batam dengan mudah dapat diselesaikan, jika pemerintah pusat mau mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi acuan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 53 pasal 21 tahun 1999 tengang tata kelola pemerintahan di Batam.

"Peraturan Pemerintah itu mengatur semua teknis pelaksanaan tata kelola pemerintahan. Jadi permasalahan antara BP Batam dam Pemko Batam otomatis selesai," kata Nuryanto melalui pers rilis, Kamis (3/1/2019).

Lebih lanjut politikus yang akrab dipanggil Cak Nur ini mengungkapkan, DPRD Kota Batam pernah melayangkan surat resmi kepada presiden Jokowi untuk meminta segera diterbitkan PP yang mengatur kewenangan kedua lembaga tersebut.

Namun hingga saat ini PP yang diyakini dapat menyelesaikan polemik kewenangan atara BP Batam dan Pemko Batam ini tidak juga kunjung terbit. Sementara itu, Wali kota Batam M Rudi yang digadang akan menjadi ex officio ketua BP Batam dalam sebuah kesempatan menyebut tidak ada aturan yang dilanggar terkait hal tersebut.

Namun ketua DPRD kota Batam, Nuryanto mengingatkan bahwa UU Nomor 53 Tahun 1999 telah menjelaskan secara gamblang tentang rangkap jabatan. Jika ingin mengatur regulasi rangkap jabatan harus terlebih dahulu mengubah UU 53 Tahun 1999.

Perubahan ini membutuhkan waktu yang lama karena melalui proses politik di DPR RI. Dan Jika dirubah melalui Perpu, maka pemerintah harus menguraikan alasan dan kegentingan dari perubahan tersebut.

Walau mengaku akan mengikuti apapun keputusan pemerintah pusat, Nuryanto mengingatkan, agar tidak ada satu peratuaran yang dilanggar terkait peleburan BP Batam. Lebih lanjut Nuryanto mengungkapkan polemik berkepanjangan antara BP Batam dan Pemko Batam telah membuat iklim investasi di Batam menjadi tidak kondusif.

"Kita di sini susah menjalankan roda pemerintahan kalo aturannya terus berubah. Masa peraturan berubah setiap tahun," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Praktik Orang Dalam...
Praktik Orang Dalam Dinilai Merusak Demokrasi dan Tatanan Hukum
Berita Terkini
Polisi Temukan Uang...
Polisi Temukan Uang Fantastis Dolar AS dan Singapura dalam Brankas Saat Geledah Kafe di Cipete
Rumah Jampidsus Febrie...
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Puluhan Anggota TNI, Ada Apa?
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Indonesia-India Kerja...
Indonesia-India Kerja Sama Program Rudal Canggih BrahMos dan Udara ke Udara
Geledah Kafe deClan,...
Geledah Kafe de'Clan, Polri Temukan Brankas Besar di dalam Tembok
Kala Prabowo Dipuji...
Kala Prabowo Dipuji Modi, Seorang Presiden juga Prajurit yang Paham Perencanaan
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved