2019, Sukuk Proyek Tembus Rp28,4 T

Sabtu, 29 Desember 2018 - 05:21 WIB
2019, Sukuk Proyek Tembus...
2019, Sukuk Proyek Tembus Rp28,4 T
A A A
NILAI pembiayaan pembangunan proyek infrastruktur melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Menjelang penutupan tahun ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim serapan penerbitan sukuk untuk pembangunan proyek infrastruktur telah menembus Rp20,15 triliun atau sekitar 80,67% dari alokasi sukuk Rp22,53 triliun pada 2018.

Pembiayaan pembangunan proyek infrastruktur dengan menggunakan surat utang syariah diawali pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yakni pada pembiayaan proyek perkeretaapian dengan nilai Rp800 miliar pada 2013. Kini pembiayaan sudah melebar pada tujuh kementerian atau lembaga.

Dari total Rp20,15 triliun nilai sukuk yang terserap pada pembangunan proyek infrastruktur tercatat membiayai 567 proyek dan meliputi sembilan sektor. Sepanjang tahun ini, lembaga paling besar menyerap hasil penerbitan sukuk adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yakni senilai Rp7,5 triliun.

Pemanfaatan dana itu didominasi pada pengerjaan proyek jalan dan jembatan. Sebaliknya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tercatat sebagai instansi negara paling sedikit menikmati hasil penerbitan obligasi syariah, yakni hanya Rp51,40 miliar. Pemerintah memutuskan akan semakin fokus menjadikan SBSN sebagai sumber pembiayaan pembangunan proyek infrastruktur ke depan.

Sukses penerbitan sukuk untuk pembiayaan pembangunan proyek infrastruktur membuktikan bahwa begitu banyak rupa sumber pembiayaan yang bisa dihadirkan pemerintah untuk membangun negeri ini. Sejak penerbitan sukuk awal untuk membiayai proyek pemerintah, oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati diklaim sebagai prestasi tersendiri karena berjalan baik tanpa hambatan berarti hingga saat ini.

Meski demikian, Sri Mulyani mengakui bahwa nilai sukuk yang diterbitkan Indonesia masih tergolong kecil dibandingkan dengan sukuk dihadirkan negara lain. Walau nilainya kecil namun manfaatnya sudah dirasakan karena itu pemerintah bertekad terus menaikkan nilai sukuk ke depan.

Buktinya, pemerintah berencana menerbitkan sukuk untuk pembangunan proyek infrastruktur sebesar Rp28,4 triliun pada tahun depan. Penerbitan nilai sukuk tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp5,9 triliun dibanding tahun ini yang hanya sebesar Rp22,53 triliun. Sayangnya, pihak Kemenkeu belum bersedia membeberkan rincian dana SBSN yang bakal dikucurkan pada setiap kementerian dan lembaga negara.

Adapun kementerian dan lembaga yang bakal menikmati dana sukuk adalah Kemenhub, Kementerian PUPR, Kementerian Agama, KLKH, Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), serta Badan Standardisasi Nasional (BSN). Untuk mengetahui besaran pengalokasian dana sukuk tahun depan baru akan diumumkan sekitar Januari atau Februari 2019.

Awalnya nilai SBSN hanya sebesar Rp0,8 triliun pada 2013, meningkat menjadi Rp1,57 triliun pada 2014, pada 2015 melonjak hingga Rp7,13 triliun, lalu pada 2016 dan 2017 meningkat menjadi Rp13,67 triliun dan Rp16,67 triliun, serta tahun ini dipatok sebesar Rp22,53 triliun. Memang potensi sukuk sebagai sumber pembiayaan tak diragukan lagi.

Namun, fakta di lapangan nilai surat utang syariah masih sangat minim bila dibandingkan nilai surat utang konvensional. Pemerintah cukup mudah menerbitkan sukuk, tetapi sulit bagi perusahaan swasta karena selain terkendala sejumlah aturan, juga dihantui akan permintaan terbatas. Saat ini pasar sukuk di Indonesia masih didominasi dari instrumen pemerintah. Karena itu, pihak swasta maupun investor berniat menggarap sukuk setidaknya harus mendapat insentif khusus dari pihak berwenang.

Sukuk negara yang dihadirkan sebagai sumber pembiayaan pembangunan proyek infrastruktur sudah dimulai sejak enam tahun lalu (2013-2018), total kontribusi pembiayaan mencapai sebesar Rp62,4 triliun yang dialokasikan untuk ratusan proyek tersebar ke seluruh wilayah Indonesia. Kehadiran "sukuk proyek" adalah sebuah titik terang terkait kemampuan pemerintah dalam mendanai proyek infrastruktur yang sangat terbatas bila hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebutuhan dana proyek infrastruktur sebagaimana telah dipetakan pemerintah mencapai USD4.700 miliar untuk periode 2015 hingga 2019. Sukses pemerintah menerbitkan sukuk idealnya diikuti pihak swasta sehingga beban pemerintah bisa terbagi dalam melaksanakan pembangunan proyek infrastruktur.
(maf)
Berita Terkait
Sudah Saatnya Harga...
Sudah Saatnya Harga BBM Turun
Bahan Pangan Aman, Distribusi...
Bahan Pangan Aman, Distribusi Bisa Tersendat
Korona dan Kebangkitan...
Korona dan Kebangkitan Produk Dalam Negeri
Mengandalkan Sektor...
Mengandalkan Sektor Konsumsi
Mendata Masyarakat Miskin...
Mendata Masyarakat Miskin Baru
Reaktivasi Rumah Ibadah...
Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
5 CEO Terkaya di Jagat...
5 CEO Terkaya di Jagat Raya, Hartanya Tembus Rp8,2 Kuadriliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved