KPK Indentifikasi Peruntukan Dana Hibah Kemenpora ke KONI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi peruntukan dana hibah dalam kasus dugaan suap dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraha Nasional Indonesia (KONI).
"KPK mengidentifikasi peruntukan dana hibah tersebut yang akan digunakan untuk pembiayaan Pengawasan dan Pendampingan (Wasping)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/12/2018).
Peruntukan dana untuk pembiayaan pengawasan dan pendampingan tersebut meliputi tiga hal, yakni untuk penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis Android bagi atlet dan pelatih berprestasi multi ajang internasional.
Kedua untuk penyusunan instrumen dan evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019. Dan ketiga untuk penyusunan buku-buku pendukung pengawasan dan pendampingan peningkatan prestasi olahraga nasional.
"Saat ini kami perlu mempelajari dokumen yang telah didapatkan dari hasil penggeledahan. Pemeriksaan tersangka dan saksi akan mulai dilakukan pada Januari 2019 nanti," jelas Febri.
Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
Kelima tersangka itu yakni, sebagai pemberi yakini Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awhuy (JEA). Sebagai penerima yaitu Deputi IV Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana (MUL), lalu Adhi Purnomo (AP) selaku pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan, serta Eko Triyanto (ET) selaku staff Kemenpora dan kawan-kawan.
Dalam kasus ini KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu Rp 3,4 miliar.
Akibat kelakuannya, sebagai pemberi Ending dan Jhonny disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagalmana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
Sebagai penerima, Mulyana disangkakan melanggar Pasal12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasai 55 ayat (1) ke ljuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
Untuk Adhi serta Eko dan kawan-kawan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat(1)ke1 KUHP.
"KPK mengidentifikasi peruntukan dana hibah tersebut yang akan digunakan untuk pembiayaan Pengawasan dan Pendampingan (Wasping)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/12/2018).
Peruntukan dana untuk pembiayaan pengawasan dan pendampingan tersebut meliputi tiga hal, yakni untuk penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis Android bagi atlet dan pelatih berprestasi multi ajang internasional.
Kedua untuk penyusunan instrumen dan evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019. Dan ketiga untuk penyusunan buku-buku pendukung pengawasan dan pendampingan peningkatan prestasi olahraga nasional.
"Saat ini kami perlu mempelajari dokumen yang telah didapatkan dari hasil penggeledahan. Pemeriksaan tersangka dan saksi akan mulai dilakukan pada Januari 2019 nanti," jelas Febri.
Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
Kelima tersangka itu yakni, sebagai pemberi yakini Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awhuy (JEA). Sebagai penerima yaitu Deputi IV Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana (MUL), lalu Adhi Purnomo (AP) selaku pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan, serta Eko Triyanto (ET) selaku staff Kemenpora dan kawan-kawan.
Dalam kasus ini KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu Rp 3,4 miliar.
Akibat kelakuannya, sebagai pemberi Ending dan Jhonny disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagalmana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
Sebagai penerima, Mulyana disangkakan melanggar Pasal12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasai 55 ayat (1) ke ljuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
Untuk Adhi serta Eko dan kawan-kawan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat(1)ke1 KUHP.
(pur)