KH Ma'ruf Sebut Penahanan Habib Bahar Bukan Kriminalisasi Ulama

Rabu, 19 Desember 2018 - 22:37 WIB
KH Maruf Sebut Penahanan...
KH Ma'ruf Sebut Penahanan Habib Bahar Bukan Kriminalisasi Ulama
A A A
JAKARTA - Calon Wakil Presiden nomor urut 01, KH Ma'ruf Amin ikut berkomentar terkait penahanan yang dilakukan kepolisian terhadap Habib Bahar bin Smith tadi malam. Habib Bahar ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Meski kubu Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno menganggap penahanan terhadap Habib Bahar dianggap kriminalisasi terhadap ulama, Ketua Umum MUI itu menganggap sebaliknya.

"Kalau menurut saya itu bukan kriminalisasi, itu kan proses penegakan hukum," kata Kiai Ma'ruf di sela silaturahminya ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al Masthuriyah di Sukabumi, Rabu (19/12/2018).

Kiai Ma'ruf menilai dalam proses penegakan hukum maka tak memandang latar belakang sosial seseorang. Menurutnya, siapa pun akan dikenai pasal pidana jika memenuhi alat bukti sesuai proses hukum yang berlaku.

"Bukan hanya ulama, wartawan kalau ada melakukan dugaan tindak pidana, harus diproses. Jadi siapa saja, bahkan pejabat negara juga," ujar Kiai Ma'ruf.

Abah sapaan akrabnya pun menilai bahwa proses penegakan hukum itu tak ada hubungannya dengan Presiden Jokowi. Dalam artian, sama sekali tak benar bila Rezim Jokowi melakukan kriminalisasi ulama.

"Itu murni penegakkan hukum. Artinya kalau tidak terbukti ya harus dibebaskan. Kalau terbukti, harus diproses sesuai dengan aturan yang ada. Itu konsekuensi negara hukum," tambah mantan Rais Aam PBNU itu.

Diketahui, Polisi resmi menahan Bahar bin Smith, Selasa (18/12) malam. Penahanan dilakukan seusai polisi mendapat informasi bahwa Bahar akan melarikan diri. Hingga saat ini polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di sebuah pondok pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu (1/12) lalu.

Penganiayaan dilakukan terhadap dua korban berinisial MHU (17) dan JA (18). Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Bahar disangkakan Pasal 170 juncto Pasal 351 juncto Pasal 333 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal juncto Pasal 80 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian oleh Fadli Zon, keputusan Kepolisian melakukan penahanan itu disebut sebagai kriminalisasi ulama.
(maf)
Berita Terkait
Pembentukan Komite Refomasi...
Pembentukan Komite Refomasi Kepolisian, Pengamat Ingatkan Tak Jadi Alat Politik
Hasil Survei Indikator:...
Hasil Survei Indikator: Publik Puas Kinerja Polri Berantas Premanisme
Lemkapi Sambut Baik...
Lemkapi Sambut Baik Perintah Kapolri soal Larangan Penegakan Hukum yang Hambat Ekonomi
Penegakan Hukum Efektif,...
Penegakan Hukum Efektif, Kasus Karhutla Menurun Drastis
Wewenang Tunggal Penyidikan...
Wewenang Tunggal Penyidikan Polri untuk Ciptakan Penegakan Hukum Lebih Terarah
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Warren Buffett Sebut...
Warren Buffett Sebut Dolar AS Sedang Menuju ke Neraka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved