2018, KPK Proses Hukum 29 Kepala Daerah dan 91 Anggota Dewan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan konferensi pers akhir tahun kinerja KPK sepanjang tahun 2018. Dalam konferensi pers itu, tindak pidana korupsi yang terjadi sepanjang tahun 2018 yakni kasus penyuapan tertinggi dengan 152 perkara.
"Bila dilihat dari jenis perkara, tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi adalah penyuapan dengan 152 perkara, diikuti pengadaan barang/jasa sebanyak 17 perkara, serta TPPU sebanyak 6 perkara," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Sementara, kata Saut, data penanganan perkara berdasarkan tingkat jabatan, mengungkapkan ada 91 perkara yang melibatkan anggota DPR/DPRD dan 50 perkara melibatkan swasta serta 28 perkara melibatkan kepala daerah (29 kepala daerah aktif dan 2 mantan kepala daerah).
"Selain itu, terdapat 20 perkara lainnya yang melibatkan pejabat eselon I hingga IV," jelas Saut.
Saut mengungkapkan secara total, pada tahun 2018 KPK melakukan 157 kegiatan penyelidikan, 178 penyidikan, dan 128 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan perkara pada tahun sebelumnya.
"Selain itu juga melakukan eksekusi terhadap 102 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tuturnya.
(Baca juga: Selama 2018, KPK Terima 1990 Laporan Gratifikasi )Di antara kasus-kasus yang ditangani tersebut, terdapat 28 kasus yang merupakan hasil tangkap tangan.
Saut mengungkapkan bila terdapat 28 kasus tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2018. Jumlah itu belum dihitung dari OTT terakhir di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Selasa 18 Desember malam. Dan bila di jumlahkan, OTT KPK untuk tahun 2018 sejauh ini adalah 29 kali.
“Dari 28 kasus tersebut, KPK telah menetapkan 108 orang sebagai tersangka dengan beragam profil tersangka, mulai dari anggota legislatif, aparat penegak hukum hingga kepala daerah,” terang Saut.
"Bila dilihat dari jenis perkara, tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi adalah penyuapan dengan 152 perkara, diikuti pengadaan barang/jasa sebanyak 17 perkara, serta TPPU sebanyak 6 perkara," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Sementara, kata Saut, data penanganan perkara berdasarkan tingkat jabatan, mengungkapkan ada 91 perkara yang melibatkan anggota DPR/DPRD dan 50 perkara melibatkan swasta serta 28 perkara melibatkan kepala daerah (29 kepala daerah aktif dan 2 mantan kepala daerah).
"Selain itu, terdapat 20 perkara lainnya yang melibatkan pejabat eselon I hingga IV," jelas Saut.
Saut mengungkapkan secara total, pada tahun 2018 KPK melakukan 157 kegiatan penyelidikan, 178 penyidikan, dan 128 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan perkara pada tahun sebelumnya.
"Selain itu juga melakukan eksekusi terhadap 102 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tuturnya.
(Baca juga: Selama 2018, KPK Terima 1990 Laporan Gratifikasi )Di antara kasus-kasus yang ditangani tersebut, terdapat 28 kasus yang merupakan hasil tangkap tangan.
Saut mengungkapkan bila terdapat 28 kasus tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2018. Jumlah itu belum dihitung dari OTT terakhir di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Selasa 18 Desember malam. Dan bila di jumlahkan, OTT KPK untuk tahun 2018 sejauh ini adalah 29 kali.
“Dari 28 kasus tersebut, KPK telah menetapkan 108 orang sebagai tersangka dengan beragam profil tersangka, mulai dari anggota legislatif, aparat penegak hukum hingga kepala daerah,” terang Saut.
(pur)