Selama 2018, KPK Terima 1990 Laporan Gratifikasi
A
A
A
JAKARTA - Sepanjang 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.990 laporan gratifikasi. Dari total laporan itu, hanya 930 laporan yang termasuk gratifikasi dan ditetapkan menjadi milik negara.
"Sejumlah 930 (laporan) di antaranya dinyatakan milik negara, 3 ditetapkan milik penerima, dan 290 laporan masih dalam proses penelaahan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Hal itu disampaikan Alexander dalam konferensi pers terkait capaian dan kinerja KPK pada 2018. Persoalan tentang gratifikasi ini sebagai wujud pencapaian dari KPK di bidang pencegahan.
Dari laporan gratifikasi yang diterima KPK, yang ditetapkan sebagai milik negara berjumlah Rp8,5 miliar yang terbagi dalam bentuk uang dan barang.
"Dari laporan gratifikasi ini, total gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara adalah senilai Rp8,5 miliar, termasuk di dalamnya uang lebih dari Rp6,2 miliar yang telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dan berbentuk barang senilai Rp2,3 miliar," ujar Alexander.
Terlepas dari itu, KPK mencatat BUMN/BUMD menjadi yang paling banyak melaporkan gratifikasi dengan 597 laporan. Kemudian, disusul kementerian dengan 578 laporan dan pemerintah daerah dengan 380 laporan.
Selain itu, sampai dengan akhir tahun 2018, KPK telah menerima sebanyak 192.992 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan dari mulai tingkat eksekutif, lesgilatif, yudikatif hingga BUMN atau BUMD.
"Terdiri atas 65,58 persen dari 238,482 wajib lapor di tingkat eksekutif, sebanyak 24,62 persen dari 18,224 wajib lapor di tingkat legislatif, sebanyak 47,75 persen dari 22,522 wajib lapor di tingkat yudikatif, dan 84,02 persen dari 25,418 wajib lapor BUMN/BUMD," tuturnya.
"Sejumlah 930 (laporan) di antaranya dinyatakan milik negara, 3 ditetapkan milik penerima, dan 290 laporan masih dalam proses penelaahan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Hal itu disampaikan Alexander dalam konferensi pers terkait capaian dan kinerja KPK pada 2018. Persoalan tentang gratifikasi ini sebagai wujud pencapaian dari KPK di bidang pencegahan.
Dari laporan gratifikasi yang diterima KPK, yang ditetapkan sebagai milik negara berjumlah Rp8,5 miliar yang terbagi dalam bentuk uang dan barang.
"Dari laporan gratifikasi ini, total gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara adalah senilai Rp8,5 miliar, termasuk di dalamnya uang lebih dari Rp6,2 miliar yang telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dan berbentuk barang senilai Rp2,3 miliar," ujar Alexander.
Terlepas dari itu, KPK mencatat BUMN/BUMD menjadi yang paling banyak melaporkan gratifikasi dengan 597 laporan. Kemudian, disusul kementerian dengan 578 laporan dan pemerintah daerah dengan 380 laporan.
Selain itu, sampai dengan akhir tahun 2018, KPK telah menerima sebanyak 192.992 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan dari mulai tingkat eksekutif, lesgilatif, yudikatif hingga BUMN atau BUMD.
"Terdiri atas 65,58 persen dari 238,482 wajib lapor di tingkat eksekutif, sebanyak 24,62 persen dari 18,224 wajib lapor di tingkat legislatif, sebanyak 47,75 persen dari 22,522 wajib lapor di tingkat yudikatif, dan 84,02 persen dari 25,418 wajib lapor BUMN/BUMD," tuturnya.
(pur)