Kemendagri Bakar Sebanyak 1.378.146 Keping E-KTP Rusak

Rabu, 19 Desember 2018 - 15:16 WIB
Kemendagri Bakar Sebanyak...
Kemendagri Bakar Sebanyak 1.378.146 Keping E-KTP Rusak
A A A
BOGOR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemusnahan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik secara massal dengan cara dibakar. Kegiatan pemusnahan e-KTP ini dilakukan secara simbolis di gudang penyimpanan barang atau inventaris milik Kemendagri di Semplak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018).

Turut hadir mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo dan Dirjen Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrullah.

Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo mengatakan total e-KTP yang dimusnahkan dengan cara dibakar berjumlah 1.378.146 keping. Barang yang dibakar ini merupakan e-KTP yang dinyatakan sudah rusak dan invalid yang tersimpan di gudang dari tahun 2011 hingga sekarang.

"Memang semula belum dibakar, dipotong ya, namun karena kita sudah masuk barang habis pake, oleh karena itu kita harus bakar di dalam pemusnahannya," kata Hadi di lokasi.

Menurut Hadi, dengan pemusnahan ini diharapkan tidak akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti kasus kasus e-KTP tercecer atau ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi tercecernya e-KTP yang terjadi beberapa waktu lalu. "Sehingga dengan demikian harapan kita se-Indonesia tidak ada lagi KTP-KTP elektronik yang rusak yang terbuang, tercecer," paparnya.

Dilanjutkan Hadi, e-KTP yang dibakar ini merupakan barang yang terhimpun dari seluruh daerah. Termasuk e-KTP yang tercecer sebelumnya yang berjumlah tidak sampai 1 juta.

Hadi menambahkan keputusan Mendagri membakar e-KTP invalid ini karena kondisi gudang yang tidak lagi menampung serta harus mengeluarkan biaya jika harus dilakukan dengan cara dipotong. Ia menegaskan, pemusnahan ini dilakukan secara transparan yang melibatkan Bareskrim Polri dan pihak terkait serta dibuat berita acara pemusnahan. Dalam hal ini, Hadi menjelaskan kriteria e-KTP yang dianggap invalid.

"Ya invalid kan ada namanya keliru, ada yang tanggal lahirnya keliru, ada juga yang kemudian domisilinya sudah tidak menetap di situ, ada ubah status dari kawin jadi janda, atau sebaliknya dari janda, jadi kawin lagi," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Kemendagri Peringatkan...
Kemendagri Peringatkan Disdukcapil Jangan Tolak Rekam Cetak e-KTP Luar Domisili
Perekaman E-KTP Masih...
Perekaman E-KTP Masih Dilayani, Petugas Wajib Gunakan APD
Dirjen Dukcapil Tegaskan...
Dirjen Dukcapil Tegaskan Trangender Harus Gunakan Nama Asli di E-KTP
Cara dan Syarat Pindah...
Cara dan Syarat Pindah Domisili Antar Provinsi, Perlu Dilengkapi SKP
Tahun 2021 Kemendagri...
Tahun 2021 Kemendagri Targetkan Rekam Data 5,7 Juta e-KTP 
Data Pemilih di KPU...
Data Pemilih di KPU Dikabarkan Bocor, Dukcapil Pastikan Server E-KTP Aman
Berita Terkini
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Kejagung Lelang 90 Unit...
Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen di Jaksel Milik Terpidana Benny Tjokro
Perkuat Kolaborasi,...
Perkuat Kolaborasi, Google Siap Dukung Revisi UU Hak Cipta
Gus Yaqut Segera Disidang...
Gus Yaqut Segera Disidang terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Kritik Baru terhadap...
Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan: Perspektif Realisme
Penyidik Polri Datangi...
Penyidik Polri Datangi Gedung Pidsus Kejagung, Bawa Koper Besar
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved