Kuota Haji Indonesia Tetap 221.000 Jamaah
A
A
A
JAKARTA - Kuota haji untuk Indonesia tidak mengalami perubahan. Kepastian ini diperoleh setelah Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Muhammad Salih bin Taher Benten di Mekkah, Arab Saudi, Selasa (11/12).
Pertemuan kedua menteri ini juga dalam rangka menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman penyelenggaraan ibadah haji 1440 H/2019 M. Menag mengatakan, Indonesia menjadi negara pengirim jamaah haji di kawasan Asia yang pertama kali diundang Kerajaan Arab Saudi untuk menandatangani MoU ini.
Dalam MoU tersebut disepakati kuota jamaah haji Indonesia tahun 2019 sebanyak 221.000 atau sama dengan 2018 dan 2017. Saat proses renovasi Masjidil haram (tahun 2013-2016), kuota haji Indonesia pernah dipotong 20% sehingga hanya 168.800 jamaah yang bisa berangkat haji. Lukman menambahkan bahwa usulan yang disampaikan saat bertemu dengan Menteri Haji Saudi adalah peningkatan layanan terhadap jamaah haji Indonesia.
“Kami usulkan kebijakan fast track (jalur cepat) yang pada 2018 telah diterapkan sebagai uji coba pada 70.000 jamaah yang berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Pada musim haji 1440 H/2019 M juga bisa diterapkan di seluruh embarkasi (13) Indonesia,” tutur Menag seusai tiba kembali di Tanah Air kemarin.
Kebijakan fasttrack inidi nilai akan memudahkan jamaah haji karena tidak perlu mengantre lama untuk proses imigrasi di Bandara Jeddah maupun Madinah. Seluruh proses imigrasi sudah dilakukan di asrama haji di Tanah Air jelang keberangkatan. Inovasi lain yang didiskusikan, lanjut Lukman, terkait penerbitan visa haji dan umrah yang dikaitkan dengan perekam an biometrik sebagai syarat penerbitan visa.
Indonesia meminta agar Pemerintah Saudi tidak menerapkan kebijakan tersebut agar tidak membebani calon jamaah haji. “Kami sudah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan memberatkan calon jamaah mengingat kondisi geografis Indonesia yang terdiri atas 17.000 pulau. Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi sedang mengkaji usulan tersebut dan akan membahasnya secara lebih detail pada level teknis,” katanya.
Di sisi lain Indonesia tidak akan mengajukan penambahan kuota haji ke Pemerintah Arab Saudi sebelum ada per baik an infrastruktur untuk jamaah haji, yakni fasilitas tenda dan toilet di Mina.
“Jadi tidak benar bila dikatakan Arab Saudi tak meloloskan permintaan Indo nesia atas penambahan kuota haji. Kemenag tidak akan mengajukan permintaan itu sebelum jumlah tenda dan toilet di Mina ditambah. Sebab tenda dan toilet yang ada saat ini tidak mencukupi untuk jumlah kuota haji kita sekarang,” ungkapnya.
Selama kapasitas tenda dan jumlah toilet di Mina masih amat terbatas seperti saat ini, lanjut dia, penambahan kuota haji dikhawatirkan justru akan menimbulkan tragedi kemanusiaan bagi jamaah haji.
Sementara itu Kasubdit Bina Petugas Haji Kemenag Agus Syafik menegaskan bahwa rekrutmen petugas haji dilakukan secara berjenjang dari kantor Kemenag kabupaten/kota hingga pusat secara online sehingga transparan.
Rekrutmen petugas haji terbagi menjadi tiga, yaitu Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, petugas yang menyertai jemaah (kloter), dan seleksi pendukung PPIH Arab Saudi. Seleksi PPIH Arab Saudi terbagi dua, yaitu di daerah dan instansi pusat.
Untuk petugas PPIH Arab Saudi dari daerah dan petugas kloter, seleksi dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, seleksi di tingkat kantor Kemenag kabupaten/kota. Prosesnya dilakukan melalui seleksi administrasi dan secara manual (tes tertulis).
“Hasil seleksi dilaporkan ke kanwil Kemenag sebagai dasar pelaksan aan seleksi tingkat provinsi,” ujar Agus. Tahap kedua, seleksi di tingkat provinsi dilaksanakan secara online dengan metode computer assisted test (CAT) dan wawancara. Proses wawancara diperlukan untuk mengukur kedisiplinan dan komitmen calon petugas. (Sunu Hastoro)
Pertemuan kedua menteri ini juga dalam rangka menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman penyelenggaraan ibadah haji 1440 H/2019 M. Menag mengatakan, Indonesia menjadi negara pengirim jamaah haji di kawasan Asia yang pertama kali diundang Kerajaan Arab Saudi untuk menandatangani MoU ini.
Dalam MoU tersebut disepakati kuota jamaah haji Indonesia tahun 2019 sebanyak 221.000 atau sama dengan 2018 dan 2017. Saat proses renovasi Masjidil haram (tahun 2013-2016), kuota haji Indonesia pernah dipotong 20% sehingga hanya 168.800 jamaah yang bisa berangkat haji. Lukman menambahkan bahwa usulan yang disampaikan saat bertemu dengan Menteri Haji Saudi adalah peningkatan layanan terhadap jamaah haji Indonesia.
“Kami usulkan kebijakan fast track (jalur cepat) yang pada 2018 telah diterapkan sebagai uji coba pada 70.000 jamaah yang berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Pada musim haji 1440 H/2019 M juga bisa diterapkan di seluruh embarkasi (13) Indonesia,” tutur Menag seusai tiba kembali di Tanah Air kemarin.
Kebijakan fasttrack inidi nilai akan memudahkan jamaah haji karena tidak perlu mengantre lama untuk proses imigrasi di Bandara Jeddah maupun Madinah. Seluruh proses imigrasi sudah dilakukan di asrama haji di Tanah Air jelang keberangkatan. Inovasi lain yang didiskusikan, lanjut Lukman, terkait penerbitan visa haji dan umrah yang dikaitkan dengan perekam an biometrik sebagai syarat penerbitan visa.
Indonesia meminta agar Pemerintah Saudi tidak menerapkan kebijakan tersebut agar tidak membebani calon jamaah haji. “Kami sudah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan memberatkan calon jamaah mengingat kondisi geografis Indonesia yang terdiri atas 17.000 pulau. Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi sedang mengkaji usulan tersebut dan akan membahasnya secara lebih detail pada level teknis,” katanya.
Di sisi lain Indonesia tidak akan mengajukan penambahan kuota haji ke Pemerintah Arab Saudi sebelum ada per baik an infrastruktur untuk jamaah haji, yakni fasilitas tenda dan toilet di Mina.
“Jadi tidak benar bila dikatakan Arab Saudi tak meloloskan permintaan Indo nesia atas penambahan kuota haji. Kemenag tidak akan mengajukan permintaan itu sebelum jumlah tenda dan toilet di Mina ditambah. Sebab tenda dan toilet yang ada saat ini tidak mencukupi untuk jumlah kuota haji kita sekarang,” ungkapnya.
Selama kapasitas tenda dan jumlah toilet di Mina masih amat terbatas seperti saat ini, lanjut dia, penambahan kuota haji dikhawatirkan justru akan menimbulkan tragedi kemanusiaan bagi jamaah haji.
Sementara itu Kasubdit Bina Petugas Haji Kemenag Agus Syafik menegaskan bahwa rekrutmen petugas haji dilakukan secara berjenjang dari kantor Kemenag kabupaten/kota hingga pusat secara online sehingga transparan.
Rekrutmen petugas haji terbagi menjadi tiga, yaitu Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, petugas yang menyertai jemaah (kloter), dan seleksi pendukung PPIH Arab Saudi. Seleksi PPIH Arab Saudi terbagi dua, yaitu di daerah dan instansi pusat.
Untuk petugas PPIH Arab Saudi dari daerah dan petugas kloter, seleksi dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, seleksi di tingkat kantor Kemenag kabupaten/kota. Prosesnya dilakukan melalui seleksi administrasi dan secara manual (tes tertulis).
“Hasil seleksi dilaporkan ke kanwil Kemenag sebagai dasar pelaksan aan seleksi tingkat provinsi,” ujar Agus. Tahap kedua, seleksi di tingkat provinsi dilaksanakan secara online dengan metode computer assisted test (CAT) dan wawancara. Proses wawancara diperlukan untuk mengukur kedisiplinan dan komitmen calon petugas. (Sunu Hastoro)
(nfl)