Penghapusan Diskriminasi Ras

Rabu, 12 Desember 2018 - 07:28 WIB
Penghapusan Diskriminasi...
Penghapusan Diskriminasi Ras
A A A
Dinna Wisnu PhD
Pengamat Hubungan Internasional
@dinnawisnu

BEBERAPA hari lalu di media sosial dan media elektronik sempat ramai pembahasan seputar aksi massa menolak ratifikasi Konvensi Internasional Penghapusan Diskriminasi Rasial di Malaysia yang dipimpin oleh partai UMNO dan PAS. Aksi massa itu memiliki multiinterpretasi.

Ada yang menyebutnya sebagai aksi murni dari ras Melayu demi melindungi identitas bangsa dan negara. Ada yang menyebutnya sebagai ucapan syukur atas persetujuan pemerintah menolak ratifikasi.

Ada yang melihat hal ini sebagai politisasi ras dan agama untuk meningkatkan posisi tawar pemerintah, dan ada pula yang melihatnya sebagai unjuk kekuatan mantan Perdana Menteri Najib Razak sebelum ditangkap lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC). Apa pun interpretasinya, bagi saya dan Indonesia, kita tidak bisa menghindar dari topik diskriminasi, rasisme, dan sektarianisme.

Mengapa? Faktor utamanya karena pendulum politik internasional dunia sedang menguat ke arah kebijakan-kebijakan politik yang proteksionis dan ultranasionalis.

Semua negara yang menganut demokrasi liberal, baik yang sistemnya parlementarian maupun presidensial, tidak kebal dari gelombang ultranasionalisme ini. Para pemimpin politik mudah tergoda untuk menggunakan isu ini karena lebih murah dan hasilnya relatif cepat.

Ketika ruang dialog antara partai dan pemilihnya terbatas, virus populis bersalut diskriminasi, rasisme, dan sektarianisme dengan mudah berkembang. Akibatnya gelombang kelompok politisi sayap kanan tumbuh subur. Hal ini terbukti terjadi di sejumlah negara Eropa dan di Amerika Serikat.

Konteks diskriminasi rasial dalam demokrasi tersebut perlu dibedakan dari konteks nondemokrasi, karena ada negara yang tidak sepenuhnya demokratis yang juga melakukan diskriminasi. Contoh terdekat adalah Myanmar. Atas nama ras dan agama, pemerintah melakukan persekusi kepada warga Rohingya dan kelompok minoritas lain yang berasal dari suku dan agama yang berbeda.

Konvensi Internasional Penghapusan Diskriminasi Rasial sendiri sebetulnya lahir karena dua tekanan utama. Tekanan pertama adalah muncul dan meningkatnya sentimen anti-Yahudi di dunia pada era 1950-an–1960-an. Ini efek dari Nazisme dan Fasisme yang ingin ditekan.

Tekanan kedua berasal adalah negara-negara yang baru terbebas dari kolonialisasi negara-negara Barat dan berupaya mencegah masuknya kembali kekuatan-kekuatan Barat ke dalam negara baru mereka. Isu ras dan agama terutama didorong oleh negara-negara Arab yang terlibat dalam ketegangan dengan Israel, dan dalam konteks kehidupan beragama di negara-negara sosialis.

Konvensi itu telah ditandatangani oleh 179 dari 197 negara yang diakui oleh PBB. Negara-negara yang belum menandatangani konvensi tersebut tinggal 14 negara dan tiga negara di antaranya adalah anggota ASEAN. Mereka adalah Malaysia, Myanmar, dan Brunei Darussalam.

Korea Utara menjadi salah satu negara di Asia Timur yang tidak menandatangani konvensi ini. Sisa negara yang tidak menandatangani terutama adalah negara-negara dengan populasi yang sangat sedikit seperti Angola, Bhutan, Nauru, dan Palau.

Meskipun telah ditandatangani dan diratifikasi oleh sebagian besar negara-negara di dunia, implementasi dari konvensi ini tidak begitu mudah. Dinamika politik internal di masing-masing negara menjadi faktor yang menentukan keberhasilan dari konvensi itu dalam menciptakan kesempatan yang sama bagi semua warga terlepas dari ras atau latar belakang identitas lainnya.

Perdebatan yang umumnya ditemui adalah apakah melindungi identitas nasional dapat disebut dengan diskriminasi? Bagi negara-negara Asia, keharmonisan hubungan antar ras dan agama menjadi yang lebih utama. Ada negara yang memandatkan dalam konstitusinya proporsionalitas untuk kelompok-kelompok identitas yang ada.

Foo Kok Jwee, perwakilan dari Singapura misalnya, mengatakan dalam panel diskusi Dewan Hak Asasi Manusia bahwa Singapura tidak mengadopsi pendekatan laissez-faire untuk isu-isu rasial dan agama. Pemerintah Singapura memilih pendekatan yang sengaja untuk mempromosikan integrasi antaretnis dan keragaman. Salah satu contohnya adalah peraturan perumahan publik nasional yang memastikan bahwa penduduk secara proporsional mewakili susunan ras di negara tersebut.

Sello Hatang dari Yayasan Nelson Mandela, mengatakan bahwa rasisme harus dilihat sebagai relasi kuasa antara mereka yang menindas dan tertindas. Rasisme digunakan oleh sistem relasi kuasa itu untuk melanggengkan struktur masyarakat yang eksploitatif dan tidak adil.

Menurutnya, itulah jenis rasisme yang harus dihindari. India yang juga memiliki berbagai etnis dan suku juga menyepakati isi yang termuat di dalam konvensi tersebut. Meski demikian, mereka tetap mengutamakan keharmonisan di dalam negeri, terutama ketika masalah kasta yang inheren dalam sistem masyarakat India disinggung.

Contoh di atas hanyalah beberapa kasus yang membuat implementasi dari konvensi itu sulit untuk diterapkan walaupun pada kenyataannya dengan semakin terintegrasinya masyarakat dan semakin banyak manusia yang bermigrasi dari satu wilayah ke wilayah lain, praktik-praktik diskriminasi dan persekusi terhadap minoritas semakin banyak terjadi.

Contoh-contoh tersebut juga mewajibkan kita untuk berhati-hati dalam memberikan komentar atau menyamakan kejadian politik yang terjadi di luar negeri dengan apa yang kita alami di dalam negeri. Dalam politik diplomasi yang menabukan intervensi negara lain (noninterference), pendekatan yang selalu diutamakan adalah bahwa persoalan di dalam negeri perlu diselesaikan oleh masyarakat itu sendiri.

Menandatangani dan meratifikasi konvensi itu penting, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana elemen-elemen di dalam masyarakat menyelesaikan sendiri masalah diskriminasi ras dan agama antar mereka.Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut pada 1999, dan kemudian diberikan teladan oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dengan mengakui keberadaan masyarakat China dan kebudayaan mereka.Pengakuan itu secara ekonomi dan politik memberikan kesempatan bagi kelompok minoritas yang berpotensi untuk menyumbangkan karya mereka bagi negara dan bangsa. Artinya bahwa urusannya bukan semata soal identitas dan kekuasaan, melainkan juga akses terhadap sumber-sumber daya yang sebenarnya berpotensi besar memajukan martabat Indonesia secara kolektif.
Oleh sebab itulah, kebijakan antidiskriminasi mengarah pada perbaikan sistem sosial dan politik agar lebih terbuka dan adil, mengedepankan pemajuan kelompok-kelompok masyarakat yang biasanya termarjinalkan karena sistem pasar yang ada, misalnya kebijakan afirmatif bagi masyarakat pedesaan, kaum miskin kota, kelompok masyarakat berkebutuhan khusus, perempuan, dan seterusnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0667 seconds (0.1#10.140)