Survei LSI-ICW Sebut 34% Masyarakat Anggap Suap dan Gratifikasi Wajar
A
A
A
JAKARTA - Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan sebanyak 34% masyarakat Indonesia menganggap pemberian uang atau hadiah seperti suap dan gratifikasi ketika berhubungan dengan instansi pemerintah adalah tindakan yang wajar.
"Pemberian uang atau hadiah dinilai wajar karena dianggap memperlancar suatu proses atau sebagai bentuk ungkapan terima kasih. Sedangkan 63 persennya menganggap memberi uang atau hadiah itu tidak wajar, dan 3 persen mengatakan tidak tahu," ujar Peneliti Senior LSI Burhanuddin Muhtadi di Hotel Akmani, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2018).
Menurut Burhan suap dan gratifikasi yang dialami masyarakat dalam hubungan dengan pegawai pemerintah dianggap bukan korupsi. Anggapan itu menunjukkan bahwa korupsi masih dipahami sebagai sesuatu yang terjadi di pusat atau melibatkan kasus-kasus besar.
Dalam survei LSI, 49% warga berhubungan dengan pegawai pemerintah untuk memperoleh layanan kesehatan. Berikutnya menyusul 46% untuk mengurus kelengkapan administrasi publik, 27% yang urusan dengan pegawai atau guru di sekolah negeri, dan 13% urusan dengan polisi.
Dari urusan-urusan tersebut, ada 34% warga dimintai uang atau hadiah di luar biaya resmi adalah ketika berurusan dengan polisi dan 26% dengan pengadilan. Sedangkan masyarakat yang memberi tanpa diminta paling besar ketika mengurus kelengkapan adminitrasi publik yakni 16% dan berurusan dengan polisi 16%.
"Biasanya warga yang memberikan uang supaya urusan mereka cepat selesai," tuturnya.
Dalam survei yang dilakukan pada 8 hingga 24 Oktober 2018 lalu, responden dalam survei ini sebanyak 2.000 orang diwawancarai lewat tatap muka dipilih secara acak menggunakan metode multistage Random Sampling. Adapun margin of error sekitar plus minus 2,2% pada tingkat kepercayaan 95%.
"Pemberian uang atau hadiah dinilai wajar karena dianggap memperlancar suatu proses atau sebagai bentuk ungkapan terima kasih. Sedangkan 63 persennya menganggap memberi uang atau hadiah itu tidak wajar, dan 3 persen mengatakan tidak tahu," ujar Peneliti Senior LSI Burhanuddin Muhtadi di Hotel Akmani, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2018).
Menurut Burhan suap dan gratifikasi yang dialami masyarakat dalam hubungan dengan pegawai pemerintah dianggap bukan korupsi. Anggapan itu menunjukkan bahwa korupsi masih dipahami sebagai sesuatu yang terjadi di pusat atau melibatkan kasus-kasus besar.
Dalam survei LSI, 49% warga berhubungan dengan pegawai pemerintah untuk memperoleh layanan kesehatan. Berikutnya menyusul 46% untuk mengurus kelengkapan administrasi publik, 27% yang urusan dengan pegawai atau guru di sekolah negeri, dan 13% urusan dengan polisi.
Dari urusan-urusan tersebut, ada 34% warga dimintai uang atau hadiah di luar biaya resmi adalah ketika berurusan dengan polisi dan 26% dengan pengadilan. Sedangkan masyarakat yang memberi tanpa diminta paling besar ketika mengurus kelengkapan adminitrasi publik yakni 16% dan berurusan dengan polisi 16%.
"Biasanya warga yang memberikan uang supaya urusan mereka cepat selesai," tuturnya.
Dalam survei yang dilakukan pada 8 hingga 24 Oktober 2018 lalu, responden dalam survei ini sebanyak 2.000 orang diwawancarai lewat tatap muka dipilih secara acak menggunakan metode multistage Random Sampling. Adapun margin of error sekitar plus minus 2,2% pada tingkat kepercayaan 95%.
(kri)