Survei Charta Politika Rekam 53% Publik Nilai Pemberantasan Korupsi Buruk
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga survei Charta Politika menyampaikan data terbaru hasil survei tentang evaluasi kebijakan dari pemerintah Indonesia. Salah satu yang diukur adalah penilaian masyarakat terhadap agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya menyampaikan bahwa hasil dari temuan tersebut sangat menarik. Ternyata, sebagian besar responden dari surveinya menilai pemberantasan korupsi di Indonesia dicap masih buruk.
"Ini tenyata PR yang cukup besar, karena angka yang menyatakan buruk dan sangat buruk itu di atas yang baik dan sangat baik," kata Yunarto dalam paparannya secara daring, Kamis (12/8/2021).
Dalam data yang dipaparkanYunarto, responden yang menyatakan pemberantasan korupsi di Indonesia buruk sebesar 45,3%, sedangkan yang menyatakan sangat buruk sebesar 7,7%. Sehingga jika diakumulasikan, jumlahnya sebesar 53,0% responden menyatakan pemberantasan korupsi di Indonesia buruk.
Sementara, kata dia, yang menilai pemberantasan korupsi di Indonesia sangat baik hanya 2,0% dari total responden. Sedangkan, masyarakat yang menilai pemberentasan korupsi sudah baik sebesar 42,0%.
Untuk diketahui, Survei Charta Politika dilakukan dengan wawancara tatap muka pada 12 - 20 Juli 2021. Survei ini mengambil responden sebanyak 1.200 dengan metode multistage random sampling. Survei ini memiliki margin of error sebesar 2,83 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya menyampaikan bahwa hasil dari temuan tersebut sangat menarik. Ternyata, sebagian besar responden dari surveinya menilai pemberantasan korupsi di Indonesia dicap masih buruk.
"Ini tenyata PR yang cukup besar, karena angka yang menyatakan buruk dan sangat buruk itu di atas yang baik dan sangat baik," kata Yunarto dalam paparannya secara daring, Kamis (12/8/2021).
Dalam data yang dipaparkanYunarto, responden yang menyatakan pemberantasan korupsi di Indonesia buruk sebesar 45,3%, sedangkan yang menyatakan sangat buruk sebesar 7,7%. Sehingga jika diakumulasikan, jumlahnya sebesar 53,0% responden menyatakan pemberantasan korupsi di Indonesia buruk.
Sementara, kata dia, yang menilai pemberantasan korupsi di Indonesia sangat baik hanya 2,0% dari total responden. Sedangkan, masyarakat yang menilai pemberentasan korupsi sudah baik sebesar 42,0%.
Untuk diketahui, Survei Charta Politika dilakukan dengan wawancara tatap muka pada 12 - 20 Juli 2021. Survei ini mengambil responden sebanyak 1.200 dengan metode multistage random sampling. Survei ini memiliki margin of error sebesar 2,83 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
(muh)