Bareskrim Polri bersama Kemenkominfo Sosialisasi Surat Edaran BRTI
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipid) Bareskrim Polri bersama Kemenkominfo menyosialisasikan surat edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor 01/2018 tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak dan atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi di gedung Telkomsel Smart Office, Jakarta, Selasa (5/12/2018).
Kemenkominfo dan Dit Tipid Siber menganggap perlu melakukan sosialisasi terkait surat edaran BRTI karena selama ini masyarakat masih banyak yang mendaftarkan kartu prabayarnya pada operator seluler dengan menggunakan dokumen kependudukan yang bukan atasnamanya.
Hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, karena banyak pelaku kejahatan yang menggunakan media telekomunikasi dan identitasnya didaftarkan atas nama orang lain.
Surat Edaran BRTI yang terbaru ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi, juga memberikan rasa kemanan, dan kenyamanan bagi masyarakat.
Apabila dalam meregistrasikan sim card mengatasnamakan identitas orang lain, maka terhadap pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19/2016 atas Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 95A Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Diberlakukannya Surat Edaran BRTI diharapkan masyarakat tidak lagi dirugikan dengan identitas NIK dan KK-nya digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dalam melakukan Registrasi sim card, dan dapat dengan segera melakukan registrasi ulang sesuai dengan operator seluler yang dipilihnya.
Kepada pihak operator seluler, guna mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan registrasi sim card diimbau untuk segera melaksanakan surat edaran BRTI tersebut.
Kemenkominfo dan Dit Tipid Siber menganggap perlu melakukan sosialisasi terkait surat edaran BRTI karena selama ini masyarakat masih banyak yang mendaftarkan kartu prabayarnya pada operator seluler dengan menggunakan dokumen kependudukan yang bukan atasnamanya.
Hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, karena banyak pelaku kejahatan yang menggunakan media telekomunikasi dan identitasnya didaftarkan atas nama orang lain.
Surat Edaran BRTI yang terbaru ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi, juga memberikan rasa kemanan, dan kenyamanan bagi masyarakat.
Apabila dalam meregistrasikan sim card mengatasnamakan identitas orang lain, maka terhadap pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19/2016 atas Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 95A Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Diberlakukannya Surat Edaran BRTI diharapkan masyarakat tidak lagi dirugikan dengan identitas NIK dan KK-nya digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dalam melakukan Registrasi sim card, dan dapat dengan segera melakukan registrasi ulang sesuai dengan operator seluler yang dipilihnya.
Kepada pihak operator seluler, guna mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan registrasi sim card diimbau untuk segera melaksanakan surat edaran BRTI tersebut.
(akn)