KPK Duga Bupati Jepara Suap Rp700 Juta Hakim PN Semarang

Jum'at, 07 Desember 2018 - 09:02 WIB
KPK Duga Bupati Jepara...
KPK Duga Bupati Jepara Suap Rp700 Juta Hakim PN Semarang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi telah menyuap Lasito, Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah sebesar Rp700 juta.

KPK menduga suap tersebut diberikan terhadap Hakim Tunggal PN Semarang yakni Lasito terkait Putusan Praperadilan Kasus dugaan Korupsi dengan tersangka Bupati Jepara, Ahmad Murzaqi.

"Diduga Ahmad Murzaqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebesar Rp700 juta (dalam bentuk Rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk USD setara dengan Rp200 juta) kepada Hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

KPK menduga Marzuqi mendekati Lasito yang pada waktu itu menjadi Panitera Muda di PN Semarang. Selanjutnya, Hakim Tunggal PN Semarang memutuskan untuk mengabulkan praperadilan yang diajukan Marzuqi.

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap politikus PPP itu tidak sah dan batal demi hukum. Atas putusan hukum itu, Marzuqi pun lantas menyerahkan uang suap tersebut di kediaman Lasito yang berada di Solo (Surakarta), Jawa Tengah.

“Diduga uang diserahkan ke rumah LAS (Lasito) di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat,” ucap Basaria.

Atas perbuatannya, Marzuqi disangkakan dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan, Lasito disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7748 seconds (0.1#10.140)