Korupsi E-KTP, Irvanto dan Oka Divonis 10 Tahun Penjara

Rabu, 05 Desember 2018 - 23:30 WIB
Korupsi E-KTP, Irvanto...
Korupsi E-KTP, Irvanto dan Oka Divonis 10 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung dengan hukuman penjara selama 10 tahun, Rabu (5/12/2018) malam. Keduanya divonis bersalah dalam proyek pengerjaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri tahun 2011-2013.

Vonis terhadap keduanya sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK sebelumnya. ‎Irvanto adalah mantan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar sekaligus mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera dan mantan Ketua Konsorsium Murakabi. Irvanto juga ‎merupakan keponakan mantan Ketua DPR yang juga mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto.

Sedangkan Oka adalah pemilik OEM Investment Pte Ltd dan Delta Energy Pte Ltd sekaligus mantan komisaris PT Gunung Agung. Oka juga merupakan teman dan orang kepercayaan Setya Novanto.‎

Majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto dengan anggota ‎Franki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Ansyori Syaifuddin menilai, Irvanto dan Oka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan perbuatan korupsi dalam proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2013.

Proyek dengan anggaran Rp5.952.083.009.000 ini dimenangkan dan digarap konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).‎ Majelis hakim menggariskan, perbuatan pidana Irvanto dan Oka terbukti dilakukan bersama-sama dengan delapan orang lain baik yang sudah menjadi terpidana dan belum tersangka.

Perbuatan Irvanto dan Oka mencakup dua hal utama. Pertama, secara langsung maupun tidak langsung turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek e-KTP. Kedua, menjadi perantara dalam pembagian fee dari proyek tersebut untuk pihak-pihak tertentu termasuk untuk Setya Novanto. ‎

Perbuatan Irvanto dan Oka telah memperkaya puluhan orang dan lebih 6 perusahaan.‎ Akibatnya negara mengalami kerugian Rp2.314.904.234.275,39 sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor : SR-338/D6/01/2016 tertanggal 11 Mei 2016.

"Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa 1 Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Terdakwa 2 Made Oka Masagung dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan," tegas hakim Yanto saat membacakan amar putusannya.

Hakim Emilia menguraikan, Irvanto dan Oka berperan sentral dalam penerimaan uang sebesar USD7,3 juta untuk Setya Novanto yang terbagi dua bagian dengan proses transaksi yang canggih berupa sistem 'Hawala'. Disusul penarikan secara tunai maupun barter sehingga tidak tercatat di Bank Indonesia dan tidak terlacak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pertama, Irvanto menerima USD3,5 juta kurun 19 Januari-19 Februari 2012 dari petinggi Biomorf Mauritius Limited sekaligus executive director pada PT Biomorf Lone Indonesia (almarhum) Johannes Marliem. Kedua, Oka menerima USD3,8 juta dari Marliem dan terpidana Direktur Utama PT Quadra Solution kurun 2012-2013 Anang Sugiana Sudihardjo pada 14 Juni dan 10 Desember 2012‎.‎
(rhs)
Berita Terkait
Usut Korupsi Kasus E-KTP,...
Usut Korupsi Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Sekjen Kemendagri
KPK Periksa Eks Direktur...
KPK Periksa Eks Direktur PT Sandipala terkait Korupsi e-KTP
Berkas Perkara Lengkap,...
Berkas Perkara Lengkap, 2 Tersangka Baru Korupsi e-KTP Segera Disidang
Eks Dirut PNRI Janji...
Eks Dirut PNRI Janji Bantu KPK Bongkar Korupsi e-KTP
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Pegawai Kemendagri
Korupsi e-KTP, Mantan...
Korupsi e-KTP, Mantan Dirut PNRI dan PNS BPPT Divonis 4 Tahun Penjara
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
52 menit yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
1 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
2 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
10 Pengusaha Sukses...
10 Pengusaha Sukses yang Memulai Bisnis di Usia 50 Tahun ke Atas
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved