Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan, KPK Tahan Sekda Kota Dumai

Rabu, 05 Desember 2018 - 22:18 WIB
Kasus Dugaan Suap Proyek...
Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan, KPK Tahan Sekda Kota Dumai
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sekretaris Daerah Kota Dumai, Provinsi Riau, M Nasir (MNS) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar (HOS).

Keduanya ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Hobby Siregar yang terlebih dahulu keluar dari gedung KPK, sekira pukul 20.30 WIB, mengatakan, dirinya merasa bingung atas penetapan tersangka oleh KPK.

"Saya enggak kenal bupati saya enggak kenal (anggota) DPRD, makanya saya bingung kok saya yang jadi tersangka," ujar Hobby sebelum meninggalkan gedung KPK, Rabu (5/12/2018).

KPK melakukan penahanan 20 hari pertama kepada kedua tersangka. Untuk tersangka MNS ditahan dirumah tahanan Guntur, sedangkan HOS ditahan di rumah tahanan Salemba.

Diketahui KPK telah menetapkan M Nasir dan Hobby Siregar sebagai tersangka pada 11 Agustus 2017. Keduanya diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara pada proyek tersebut.

M Nasir ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015 berlangsung.

Nasir dan Hobby menjadi tersangka setelah KPK meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan. Status penyidikan ditetapkan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Terhadap kedua tersangka, KPK menetapkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(maf)
Berita Terkait
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Bangun Kepercayaan Publik,...
Bangun Kepercayaan Publik, KPK: Pemberantasan Korupsi Butuh Ikhtiar Panjang
Ormas Gerah Ingatkan...
Ormas Gerah Ingatkan KPK Jangan Jadi Alat Kekuasaan Kelompok Tertentu
Semester Pertama Bekerja,...
Semester Pertama Bekerja, Dewas KPK Lakukan Tiga Fokus Besar
Berita Terkini
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Infografis
Selama Ramadan, Penggunaan...
Selama Ramadan, Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Dimajukan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved