Geledah Rumah Dinas Bupati Jepara, KPK Bawa Sejumlah Berkas
A
A
A
JEPARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi. Sebanyak 10 petugas dengan mengenakan rompi bertuliskan KPK datang dengan pengawalan ketat polisi bersenjata laras panjang.
Petugas KPK datang sekira pukul 10.00 WIB. Mereka terbagi menjadi dua tim dan langsung bergerak ke Pendapa Kabupaten dan Ruang Kerja Bupati yang lokasinya berbeda. Mereka pun langsung masuk ruangan untuk melakukan penggeledahan.
Sementara petugas keamanan dari Polres Jepara berjaga-jaga di luar pintu yang tertutup rapat. Usai menggeledah selama dua jam, mereka keluar membawa satu buah tas koper warna biru dan satu dus karton air mineral. Rombongan itu pun bergegas masuk ke tiga unit mobil dan meninggalkan lokasi.
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi menyampaikan, petugas KPK mengambil beberapa berkas di antaranya salinan sumpah jabatan, salinan SK Penetapan sebagai bupati dan berkas laporan kegiatan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Menurutnya, petugas KPK yang datang terkait kasus bantuan politik (banpol) dari PPP Jepara pada 2011. Saat itu dia masih menjadi ketua DPC. Kasus Banpol itu baru mencuat pada 2016, setelah memasuki agenda siding di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dari Banpol tersebut, PPP Jepara mendapatkan bantuan sebesar Rp140 juta per tahun. Selama kurun waktu 2011-2013, ditemukan sejumlah persoalan. Di antaranya adalah untuk pemberian THR (tunjangan hari raya) bagi pengurus dan sejumlah uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Secara keseluruhan, besar uang yang bermasalah sekira Rp79 juta. Akibat kasus tersebut, Ahmad Marzuqi sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kemudian mendapatkan SP3 (Surat Penghentian Perkara) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Pada Pilkada 2017, status SP3 tersebut itu dipraperadilankan oleh sebuah LSM di Semarang. Kemudian setelah dilantik sebagai Bupati Jepara, akhirnya saya kembali menjadi tersangka dalam kasus yang sama," tukasnya.
Dengan penetapan tersangka itu, pihaknya lantas mengajukan langkah hukum praperadilan di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. "Dalam sidang tersebut hakim memenangkan saya, sehingga masalah tersebut selesai secara hukum," tandasnya.
Namun, setelah keputusan hukum muncul tuduhan bahwa pihaknya melakukan tindakan penyuapan terhadap hakim, hingga kasusnya dilaporkan ke KPK. Dalam dua kali pemanggilan, dirinya pilih tidak hadir.
"Tidak hadir pada panggilan KPK itu karena sakit dan kesibukan sebagai bupati. Tapi pemanggilan tersebut diwakilkan pada seseorang," jelas dia.
"Setelah rangkaian peristiwa itu, proses hukum tersebut seolah berhenti. Hingga akhirnya hari ini saya kedatangan tamu dari KPK. Tadi saya diminta kooperatif, dan saya jawab saya kooperatif. Ada yang meminta keterangan, ada juga yang memeriksa berkas-berkas," lugasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triadmaja, membenarkan adanya penggeledahan Kantor Bupati Jepara oleh petugas KPK. "Untuk pengamanan dilakukan oleh petugas Polres Jepara. Berjalan kondusif," tandasnya.
Petugas KPK datang sekira pukul 10.00 WIB. Mereka terbagi menjadi dua tim dan langsung bergerak ke Pendapa Kabupaten dan Ruang Kerja Bupati yang lokasinya berbeda. Mereka pun langsung masuk ruangan untuk melakukan penggeledahan.
Sementara petugas keamanan dari Polres Jepara berjaga-jaga di luar pintu yang tertutup rapat. Usai menggeledah selama dua jam, mereka keluar membawa satu buah tas koper warna biru dan satu dus karton air mineral. Rombongan itu pun bergegas masuk ke tiga unit mobil dan meninggalkan lokasi.
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi menyampaikan, petugas KPK mengambil beberapa berkas di antaranya salinan sumpah jabatan, salinan SK Penetapan sebagai bupati dan berkas laporan kegiatan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Menurutnya, petugas KPK yang datang terkait kasus bantuan politik (banpol) dari PPP Jepara pada 2011. Saat itu dia masih menjadi ketua DPC. Kasus Banpol itu baru mencuat pada 2016, setelah memasuki agenda siding di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dari Banpol tersebut, PPP Jepara mendapatkan bantuan sebesar Rp140 juta per tahun. Selama kurun waktu 2011-2013, ditemukan sejumlah persoalan. Di antaranya adalah untuk pemberian THR (tunjangan hari raya) bagi pengurus dan sejumlah uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Secara keseluruhan, besar uang yang bermasalah sekira Rp79 juta. Akibat kasus tersebut, Ahmad Marzuqi sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kemudian mendapatkan SP3 (Surat Penghentian Perkara) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Pada Pilkada 2017, status SP3 tersebut itu dipraperadilankan oleh sebuah LSM di Semarang. Kemudian setelah dilantik sebagai Bupati Jepara, akhirnya saya kembali menjadi tersangka dalam kasus yang sama," tukasnya.
Dengan penetapan tersangka itu, pihaknya lantas mengajukan langkah hukum praperadilan di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. "Dalam sidang tersebut hakim memenangkan saya, sehingga masalah tersebut selesai secara hukum," tandasnya.
Namun, setelah keputusan hukum muncul tuduhan bahwa pihaknya melakukan tindakan penyuapan terhadap hakim, hingga kasusnya dilaporkan ke KPK. Dalam dua kali pemanggilan, dirinya pilih tidak hadir.
"Tidak hadir pada panggilan KPK itu karena sakit dan kesibukan sebagai bupati. Tapi pemanggilan tersebut diwakilkan pada seseorang," jelas dia.
"Setelah rangkaian peristiwa itu, proses hukum tersebut seolah berhenti. Hingga akhirnya hari ini saya kedatangan tamu dari KPK. Tadi saya diminta kooperatif, dan saya jawab saya kooperatif. Ada yang meminta keterangan, ada juga yang memeriksa berkas-berkas," lugasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triadmaja, membenarkan adanya penggeledahan Kantor Bupati Jepara oleh petugas KPK. "Untuk pengamanan dilakukan oleh petugas Polres Jepara. Berjalan kondusif," tandasnya.
(maf)