KPK Naikkan Dugaan Suap Bupati Jepara ke Tingkat Penyidikan

Selasa, 04 Desember 2018 - 22:04 WIB
KPK Naikkan Dugaan Suap...
KPK Naikkan Dugaan Suap Bupati Jepara ke Tingkat Penyidikan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Jepara sekaligus Ketua DPC PPP Kabupaten Jepara Ahmad Marzuqi telah memberikan suap ke hakim untuk pengurusan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, KPK telah menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan atas kasus dugaan suap pengurusan putusan perkara praperadilan Bupati Jepara yang disidangkan di PN Semarang pada 2017.

Karenanya Agus menggariskan, tim penyidik KPK kemudian melakukan penggeledahan di kantor Bupati Jepara pada Selasa (4/11/2018). Selain itu penyidik juga memeriksa Ahmad Marzuqi sebagai saksi. Agus menegaskan, KPK menduga Ahmad Marzuqi telah memberikan suap ke hakim PN Semarang.

"Hari ini (Selasa) tidak ada OTT di Jepara. Yang ada giat (kegiatan) pemeriksaan (terhadap Marzuqi) dan penggeledahan oleh satgas (‎satuan tugas) penyidikan KPK di kantor Bupati Jepara. Perkara: suap putusan praperadilan atas SP-3 dari Kejaksaan Tinggi Jateng tahun 2017. Diduga Bupati Jepara memberikan dana kepada hakim terkait putusan atas praperadilan di PN Semarang tahun 2017," ujar Agus di Jakarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, penggeledahan yang dilakukan tim KPK di kantor Bupati Jepara memang untuk kepentingan kasus yang sudah di tahap penyidikan. Febri menjelaskan, secara umum penggeledahan di lokasi-lokasi ‎tertentu oleh KPK hanya bisa dilakukan ketika sebuah kasus di proses penyidikan.

‎"Ini penyidikan kasus baru. Ketika penyidikan di KPK, tentu sudah ada tersangkanya. Tapi siapa tersangkanya, belum bisa disampaikan. Nanti akan dijelaskan lebih lengkap di konferensi pers," ujar Febri di sela acara peringatan Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) 2018, di Hotel Bidakara, Jakarta.

(Baca juga: Bupati cium monopoli proyek di Jepara)

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini menuturkan, penggeledahan tersebut dilakukan karena penyidik menduga ada bukti-bukti yang terkait dengan kasus yang sedang disidik KPK. Sejauh ini Febri baru mendapat informasi bahwa ada beberapa dokumen yang sudah disita tim penyidik.

"Bukti-bukti itu perlu dikumpulkan dan dianalisis terlebih dahulu.‎ Saat ini masih dalam proses penggeledahan. Jadi masih ada tindakan awal yang mungkin dilakukan penyidik," tandasnya.

Dari data yang berhasil dihimpun Koran SINDO, ‎pada Juli 2016 lalu majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Sodiq Purnomo selaku Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Jepara sekaligus Wakil Bendahara DPC PPP Kabupaten Jepara dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Majelis hakim menilai, Sodiq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara kurun 2011-2012‎.

Perbuatan pidana Sodiq dilakukan bersama-sama dengan Bendahara DPC PPP Jepara Zaenal Abidin (divonis 1 tahun 3 bulan penjara pada Juni 2016) dan Ahmad Muzaqi ‎selaku Ketua DPC PPP Jepara. Dari dana bantuan Rp298 juta, terbukti sebesar Rp149 juta diselewengkan untuk tunjangan hari raya pengurus.

Selepas putusan Zaenal dan Sodiq, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) kemudian menetapkan Ahmad Muzaqi sebagai tersangka pada 20 Juli 2016. Awal Juli 2017, Kejati menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Muzaqi. Di bulan yang sama, ‎Koordinator Masyarakat ‎Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin ‎Saiman ‎menggugat Kejati atas SP3 tersebut.

MAKI memasukan gugatan Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan perkara No. 05/Pid.Pra/2017/PN.Smg. Pada 18 Juli 2017, hakim tunggal PN Semarang Puji Widodo mengabulkan gugatan MAKI. Hakim juga memutuskan, memerintahkan Kejati Jateng mencabut SP3 kasus dan penetapan Ahmad Muzaqi sebagai tersangka.

Setelah putusan tersebut, Kejati Jateng ‎kembali mengeluarkan Sprindik atas nama Ahmad Muzaqi tertanggal 26 Juli 2017. Atas sprindik ini, kemudian giliran Muzaqi mengajukan gugatan praperadilan di PN Semarang pada Oktober 2017. MAKI lantas memasukan gugatan intervensi atas gugatan Muzaqi dengan merujuk putusan dua terdakwa sebelumnya dan putusan praperadilan sebelumnya.

Perkara gugatan praperadilan yang diajukan Muzaqi ditangani hakim tunggal Lasito. Pada 13 November 2017, hakim tunggal Lasito memutuskan, pertama, mengabulkan permohonan Muzaqi. Kedua, sprindik yang dikeluarkan Kejati Jateng tertanggal 26 Juli 2017 tidak sah dan batal demi hukum. Ketiga, memerintahkan Kejati Jateng memulihkan hak-hak dan martabat Muzaqi.

Beberapa hari kemudian masih di November 2017, MAKI melaporkan hakim tunggal Lasito ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Pada Desember 2017, Bawas sempat memeriksa Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebagai pelapor dan Lasito sebagai terlapor.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1251 seconds (0.1#10.140)