Kriminalisasi Narasumber Berita Menyebabkan Chilling Effect

Selasa, 04 Desember 2018 - 18:29 WIB
Kriminalisasi Narasumber...
Kriminalisasi Narasumber Berita Menyebabkan Chilling Effect
A A A
JAKARTA - Media harus melindungi narasumber mereka. Pernyataan narasumber yang sudah dikemas dalam sebuah berita dikategorikan sebagai karya jurnalistik.

Karena sudah diolah dengan prosedur jurnalistik jika ada masalah masuk dalam sengketa jurnalistik yang ada di dalam UU Pers. “Sehingga dalam hal ini perusahaan media tidak lepas tangan dan harus melindungi narasumber,” kata Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Selasa (4/12/2018).

Selain itu, apabila kasus ini terus menerus terjadi, tidak menutup kemungkinan akan ada chilling effect. Sebuah keadaan di mana masyarakat tidak mau atau enggan berkomentar karena takut terkena kriminalisasi tersebut. Apabila masyarakat sudah terjangkit itu, maka kebebasan pers akan semakin buram.

Fenomena kriminalisasi terhadap narasumber sangat berbahaya bagi kebebasan pers dan bisa dianggap sebagai intervensi terhadap independensi ruang redaksi. Narasumber bisa gamang dan takut dalam membeberkan pernyataan kritis terhadap isu sosial-politik. Akibatnya, publik bisa kehilangan akses pada informasi yang mendalam, karena narasumber sudah melakukan sensor mandiri pada pernyataannya. “Sehingga publik tak punya lagi referensi informasi yang kuat,” ujarnya.

Selain menyebabkan narasumber melakukan swasensor terhadap pernyataannya, kriminalisasi juga menimbulkan masalah baru antara narasumber dengan media. Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (European Court) juga tegas mengenai perlindungan narasumber.Perlindungan narasumber merupakan landasan untuk kebebasan pers, yang tanpanya sumber dapat menjadi terhalang untuk membantu pers dalam menginformasikan kepada publik mengenai hal-hal terkait kepentingan publik. “Begitu juga dengan pendapat Prof Bagir Manan yang mengatakan, perlindungan pers kepada narasumbernya itu absolut,” tandasnya.
Lebih lanjut LBH Pers mendesak polisi untuk lebih berhati-hati dalam menangani sebuah kasus yang di dalamnya terdapat pihak media maupun narasumber. “Karena media ataupun pers dan narasumber dilindungi oleh UU Pers,” tuturnya.
(poe)
Berita Terkait
Media Massa Harus Pikirkan...
Media Massa Harus Pikirkan Efek Pemberitaan
Media Harus Tanamkan...
Media Harus Tanamkan Kode Etik Jurnalistik dalam Pemberitaan
Kebakaran Jakarta Islamic...
Kebakaran Jakarta Islamic Center Jadi Pemberitaan Media Asing
Kunjungi iNews Media...
Kunjungi iNews Media Group, Kadispenad Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Pemberitaan
IJTI Imbau Media Tidak...
IJTI Imbau Media Tidak Mengeksploitasi Pemberitaan Kasus Anak
iNews Media Group Temui...
iNews Media Group Temui Mensos Risma Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Pemberitaan
Berita Terkini
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
Infografis
Apakah Makan Tempe dan...
Apakah Makan Tempe dan Tahu Bisa Menyebabkan Asam Urat?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved