Kriminalisasi Narasumber Berita Menyebabkan Chilling Effect

Selasa, 04 Desember 2018 - 18:29 WIB
Kriminalisasi Narasumber Berita Menyebabkan Chilling Effect
Kriminalisasi Narasumber Berita Menyebabkan Chilling Effect
A A A
JAKARTA - Media harus melindungi narasumber mereka. Pernyataan narasumber yang sudah dikemas dalam sebuah berita dikategorikan sebagai karya jurnalistik.

Karena sudah diolah dengan prosedur jurnalistik jika ada masalah masuk dalam sengketa jurnalistik yang ada di dalam UU Pers. “Sehingga dalam hal ini perusahaan media tidak lepas tangan dan harus melindungi narasumber,” kata Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Selasa (4/12/2018).

Selain itu, apabila kasus ini terus menerus terjadi, tidak menutup kemungkinan akan ada chilling effect. Sebuah keadaan di mana masyarakat tidak mau atau enggan berkomentar karena takut terkena kriminalisasi tersebut. Apabila masyarakat sudah terjangkit itu, maka kebebasan pers akan semakin buram.

Fenomena kriminalisasi terhadap narasumber sangat berbahaya bagi kebebasan pers dan bisa dianggap sebagai intervensi terhadap independensi ruang redaksi. Narasumber bisa gamang dan takut dalam membeberkan pernyataan kritis terhadap isu sosial-politik. Akibatnya, publik bisa kehilangan akses pada informasi yang mendalam, karena narasumber sudah melakukan sensor mandiri pada pernyataannya. “Sehingga publik tak punya lagi referensi informasi yang kuat,” ujarnya.

Selain menyebabkan narasumber melakukan swasensor terhadap pernyataannya, kriminalisasi juga menimbulkan masalah baru antara narasumber dengan media. Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (European Court) juga tegas mengenai perlindungan narasumber.Perlindungan narasumber merupakan landasan untuk kebebasan pers, yang tanpanya sumber dapat menjadi terhalang untuk membantu pers dalam menginformasikan kepada publik mengenai hal-hal terkait kepentingan publik. “Begitu juga dengan pendapat Prof Bagir Manan yang mengatakan, perlindungan pers kepada narasumbernya itu absolut,” tandasnya.
Lebih lanjut LBH Pers mendesak polisi untuk lebih berhati-hati dalam menangani sebuah kasus yang di dalamnya terdapat pihak media maupun narasumber. “Karena media ataupun pers dan narasumber dilindungi oleh UU Pers,” tuturnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8295 seconds (0.1#10.140)