Mengaku Diintimidasi, Sekelompok Orang Ini Mengadu ke Polisi
Senin, 03 Desember 2018 - 18:10 WIB
Mengaku Diintimidasi, Sekelompok Orang Ini Mengadu ke Polisi
A
A
A
JAKARTA - Mengaku mendapatkan intimidasi dan tekanan puluhan warga Kampung Harjamukti Kota Depok mendatangi dan menggelar aksi demo di depan kantor Polresta Depok.
Dalam aksinya, warga menuntut perlindungan hukum atas intimidasi yang dirasakan warga tersebut. Warga mengklaim, meskipun status tanah tersebut adalah tanah negara, namun warga merasa telah menempati lahan tersebut selama 25 tahun.
Sabar Ompu Sunggu selaku kuasa hukum warga kampung menjelaskan, sebetulnya persoalan sesungguhnya adalah adanya pihak-pihak penguasa besar yang tidak bisa disebutkan, yang ingin menguasai lahan warga Kampung Harjamukti sehingga masyarakat tersebut merasa resah."Kami sudah mediasi dengan pihak kepolisian yang telah menerima kami dengan baik. Semua aspirasi dari kami akan ditampung oleh pihak kepolisian. Dan Polisi berjanji akan menjaga warga yang tidak terima terintimidasi," jelas Sabar usai mendampingi warga Kampung Harjamukti di Polresta Depok, Senin (3/12/2018).
Sabar mengajak warga Kampung Harjamukti, untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar bisa transparan dan warga merasa tenang serta bisa mendapatkan haknya menduduki tanah itu.
Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 45 Pasal 28 bahwa warga negara berhak untuk hidup dan menempati tanah yang ditempati sekarang.
"Diharapkan dengan aksi ini, tindakan-tindakan diskriminasi yang didapatkan para warga Kampung Harjamukti Kota Depok dapat berakhir dan mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia dengan mendapatkan KTP dan KK, serta didengar aspirasinya terkait permasalahan lahan Kp. Harjamukti Kota Depok yang telah mereka huni sejak tahun 1994," ucapnya.
Sementara itu, Sabar Sianturi, salah seorang warga Kampung Harjamukti yang mengaku menjadi korban intimidasi mendesak pihak Polresta Depok untuk menangkap dan memproses pelaku intimidasi.
"Tolong pak polisi, segera proses laporan kami karena ini menyangkut hak kami. Kemana lagi kami harus melapor persoalan ini," pungkas Sabar Sianturi berharap.
Dalam aksinya, warga menuntut perlindungan hukum atas intimidasi yang dirasakan warga tersebut. Warga mengklaim, meskipun status tanah tersebut adalah tanah negara, namun warga merasa telah menempati lahan tersebut selama 25 tahun.
Sabar Ompu Sunggu selaku kuasa hukum warga kampung menjelaskan, sebetulnya persoalan sesungguhnya adalah adanya pihak-pihak penguasa besar yang tidak bisa disebutkan, yang ingin menguasai lahan warga Kampung Harjamukti sehingga masyarakat tersebut merasa resah."Kami sudah mediasi dengan pihak kepolisian yang telah menerima kami dengan baik. Semua aspirasi dari kami akan ditampung oleh pihak kepolisian. Dan Polisi berjanji akan menjaga warga yang tidak terima terintimidasi," jelas Sabar usai mendampingi warga Kampung Harjamukti di Polresta Depok, Senin (3/12/2018).
Sabar mengajak warga Kampung Harjamukti, untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar bisa transparan dan warga merasa tenang serta bisa mendapatkan haknya menduduki tanah itu.
Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 45 Pasal 28 bahwa warga negara berhak untuk hidup dan menempati tanah yang ditempati sekarang.
"Diharapkan dengan aksi ini, tindakan-tindakan diskriminasi yang didapatkan para warga Kampung Harjamukti Kota Depok dapat berakhir dan mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia dengan mendapatkan KTP dan KK, serta didengar aspirasinya terkait permasalahan lahan Kp. Harjamukti Kota Depok yang telah mereka huni sejak tahun 1994," ucapnya.
Sementara itu, Sabar Sianturi, salah seorang warga Kampung Harjamukti yang mengaku menjadi korban intimidasi mendesak pihak Polresta Depok untuk menangkap dan memproses pelaku intimidasi.
"Tolong pak polisi, segera proses laporan kami karena ini menyangkut hak kami. Kemana lagi kami harus melapor persoalan ini," pungkas Sabar Sianturi berharap.
(maf)