Soal Regulasi Media Siber, Pemerintah Tunggu Usulan AMSI

Kamis, 29 November 2018 - 21:01 WIB
Soal Regulasi Media Siber, Pemerintah Tunggu Usulan AMSI
Soal Regulasi Media Siber, Pemerintah Tunggu Usulan AMSI
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly menyebut regulasi tentang media siber (online) sangat dibutuhkan baik untuk masyarakat maupun untuk awak medianya. Namun, regulasi juga tidak boleh berlebihan sehingga berpotensi mengekang kebebasan pers dan menyatakan pendapat.

“Memang kekosongan hukum di media online mau tidak mau harus segera diisi dengan baik. Saya setuju kalau ini harus segera dibicarakan dengan (Kementerian) Kominfo," ujar Yasonna saat berdiskusi dengan pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Regulasi yang mengatur media siber di Indonesia, menurut Yasonna merupakan sebuah hal yang sangat penting. Sebab, regulasi diperlukan untuk memastikan asas fairness, asas pertanggungjawaban produk jurnalistik dan bisnis serta memberi kepastian hukum.

“Supaya jelas mana media online yang tata kelolanya baik dan mana yang tidak bertanggung jawab. Kalau tidak ada seperti saat ini, tidak fair, ada platform digital yang seolah bebas memproduksi dan menyebarkan berita tapi sebenarnya mereka bukan media. Tanpa aturan bisa jadi lahan oleh orang secara tidak bertanggung jawab. Lalu ada media abal-abal, ujaran kebencian, dan yang lebih mengkhawatirkan adalah untuk terorisme,” jelas Yasonna.

Sebagai institusi yang mengurusi masalah hukum, Kemenkumham akan responsif membicarakan masalah ini dengan kementerian terkait seperti Kemenkominfo. “Teman-teman AMSI silakan masukkan usulan-usulannya. Kita sama-sama kerjakan. Supaya enggak over regulated, kan kami kadang tidak paham masalah apa saja,” janji Yasonna.

Acara diskusi dan ngobrol santai dengan pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dihadiri para pejabat eselon I dan II di Kemenkumham, pengurus AMSI pusat dan DKI Jakarta, serta para jurnalis siber.

“Ini kita jadi curhat ke Pak Menteri, sebab para pemilik dan pelaku di bisnis media siber harus tunduk Undang-Undang pers, Kode Etik Jurnalistik, verifikasi media, maupun sertifikasi jurnalis, tapi di seberang sana ada perusahaan teknologi yang juga menyiarkan konten berita dan tidak tersentuh itu semua. Jadi kita merasa tidak diperlakukan secara fair,” ujar Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut.

Selain UU Pers, saat ini ada UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang bersentuhan dengan dunia media siber. Namun, AMSI berpendapat UU ITE bukan produk hukum yang secara spesifik mengatur media siber.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4384 seconds (0.1#10.140)