Jadi Ngopi Enggak? Kode Dugaan Suap di Kasus OTT Hakim PN Jaksel

Kamis, 29 November 2018 - 12:01 WIB
Jadi Ngopi Enggak? Kode...
Jadi Ngopi Enggak? Kode Dugaan Suap di Kasus OTT Hakim PN Jaksel
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kode transaksi "Jadi Ngopi Enggak?" atas dugaan suap terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait dengan putusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan Tahun 2018.

Wakil ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, istilah itu digunakan untuk transaksi dari Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan kepada Hakim PN Jaksel, Iswahyu Widodo. Dimana, Panitera Pengganti PN Jaktim, menjadi perantara pihak swasta untuk memberikan suap.

"Sebetulnya istilah ngopi itu adalah rencana bertemu terkait dengan janji pemberian yang sudah disepakati antara pihak pengacara dengan MR," ujar Alexander dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, (28/11/2018).

Alexander menyebutkan, besaran uang yang diberikan kepada Iswahyu Widodo sebesar sebesar SGD 47 ribu. Dimana prosesnya, pada tanggal 22 November 2018 terjadi transaksi transfer dari tersangka dari pihak swasta, Martin P Silitonga ke rekening Mandiri atas nama Advokat Arif Fitriawan sebesar Rp500 juta.

Kemudian pada tanggal 27 November 2018, Arif Fitriawan melakukan penarikan sebesar total Rp500 juta di 3 kantor cabang Mandiri. Kemudian masih di hari yang sama, Arif Fitriawan menukar uang Rp500 juta tersebut ke dalam mata uang dollar Singapore (SGD) sebesar SGD 47 ribu.

"Kemudian tanggal 27 November Arif Fitriawan menitipkan uang sebesar SGD 47 ribu tersebut ke Muhammad Ramadhan untuk diserahkan kepada majelis hakim," jelas Alex.

Dalam kasus ini KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Hakim PN Jakarta Selatan (Ketua Majelis Hakim), Iswahyu Widodo, Hakim PN Jakarta Selatan Irwan, Panitera Penggati PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, Advokat Arif Fitrawan dan pihak swasta Martin P Silitonga yang saat ini sedang dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum.

Diduga pemberian uang tersebut ditujukan kepada majelis hakim yang menangani perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018.

Sebagai pihak penerima, Iswahyu, Irwan dan Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal ke 5 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga memberi, Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) dan/atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal ke 5 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4158 seconds (0.1#10.140)