KPK Minta UU Tipikor Direvisi, Fadli: Jangan Sepotong-sepotong

Rabu, 28 November 2018 - 14:26 WIB
KPK Minta UU Tipikor...
KPK Minta UU Tipikor Direvisi, Fadli: Jangan Sepotong-sepotong
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengaku tak ingin Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) direvisi secara sepotong-sepotong. Menurut dia, perbaikan sistem dalam undang-undang harus dilakukan secara keseluruhan.

"Saya rasa perlu kita masukkan secara holistik, jadi jangan parsial. Jadi kalau kita melakukan perbaikan dalam sistem dalam undang-undangnya keseluruhan lah. Jadi jangan sepotong-sepotong," ujar Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Hal tersebut dikatakan Fadli Zon menanggapi pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang meminta UU Tipikor segera direvisi atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) diterbitkan.

"Jadi revisinya nanti bukan hanya pasal per pasal apa yang perlu kita perbaiki dan tidak diperbaiki, semangat itu saya kira sah-sah saja. Kita mendukung semangat itu," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Sebab, kata dia, persoalan pemberantasan korupsi harus dilihat secara holistik. "Kita membicarakan juga jangan tambal sulam itu yang kita harapkan, kita ingin holitik," papar Legislator asal Bogor, Jawa Barat ini.

Karena, menurut dia, pemberantasan korupsi terkadang dilakukan dengan tebang pilih. Kemudian, lanjut dia, ada beberapa kasus korupsi yang tidak dituntaskan.

"Kalau tidak salah ini kan akan segera berakhir komisioner ini pada tahun depan. Kita kalau mau melakukan perubahan lebih bagus jangan tambal sulam. Apalagi, kita juga akan ada KUHP, KUHP ini harus sejalan dengan semangat yang ada dalam pemberantasan korupsi," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9004 seconds (0.1#10.140)