Minta Perppu, Fahri Hamzah Nilai KPK Sudah Menyerah

Rabu, 28 November 2018 - 13:59 WIB
Minta Perppu, Fahri...
Minta Perppu, Fahri Hamzah Nilai KPK Sudah Menyerah
A A A
JAKARTA - Permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera direvisi atau penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), dikritik.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai KPK sudah menyerah atau lempar handuk. "Saya melihat KPK sebetulnya sudah menyerah, atau lempar handuk," ujar Fahri Hamzah dihubungi wartawan, Rabu (28/11/2018).

Karena dia menganggap KPK sudah gagal mengidentifikasi persoalan korupsi. "Ibarat dokter sudah gagal diagnosa ya gagal mengobati," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Sehingga, dia menilai sudah terjadi kegagalan secara masif dalam mendiagnosa korupsi di Indonesia. "Terutama yang dilakukan KPK, sehingga KPK lempar handuk dan menyerahkan kembali kepada presiden dengan membuat Perppu," ucap Legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.

Fahri berpendapat, bahwa presiden bisa mengembalikan pemberantasan korupsi kepada lembaga inti penegak hukum, yakni Kepolisian dan Kejaksaan. Hal itu pun, kata dia, juga pernah disarankan oleh KPK.

"Tapi kalau para Capres tidak mau menyiapkan Perppu pemerintah sesuai keinginan KPK pada 100 hari pertama, para Capres harus berani membuat Perppu paket pemberantasan korupsi yang hasilnya lebih nyata," ujarnya.

Karena lanjut Fahri, permintaan penerbitan Perppu itu sebagai bukti bahwa KPK sudah menyerah. "Tidak sanggup lagi memberantas korupsi," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8855 seconds (0.1#10.140)