Perluasan Tilang Elektronik

Senin, 26 November 2018 - 06:34 WIB
Perluasan Tilang Elektronik
Perluasan Tilang Elektronik
A A A
PENGGUNAAN sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) terbukti cukup efektif dalam menindak pelanggar lalu lintas di Ibu Kota Jakarta. Terbukti ada ribuan pengendara yang terjaring karena tertangkap kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) sejak sistem ini diberlakukan pada awal November 2018. Untuk itu langkah Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya yang akan memperluas sistem ETLE tahun depan hal yang sangat positif.

Rencananya nanti akan ada 81 unit kamera pengawas yang bakal dipasang di 25 titik di jalan raya Jakarta. Jika saat ini titik pemasangan kamera baru ada di Jalan Thamrin, tepatnya di Bundaran Patung Kuda dan Persimpangan Sarinah, tahun depan sejumlah titik simpang strategis di Ibu Kota juga akan dipasangi dua hingga tiga kamera. Monas dan Stadion Gelora Bung Karno (GBK) menjadi titik yang bakal diawasi. Tak hanya itu, ETLE juga akan ditempatkan di beberapa objek vital seperti Istana Negara dan Gedung DPR-MPR Senayan.

Penindakan dengan menggunakan sistem ETLE baru berlaku sejak 1 November 2018 atau belum sebulan. Hingga Jumat, 23 November 2018 Ditlantas Polda Metro mencatat terdapat 2.441 kendaraan yang melakukan pelanggaran. Dari ribuan pelanggar itu sudah dilakukan konfirmasi oleh 1.327 pemilik kendaraan. Sedikitnya 134 kendaraan sudah membayar denda dan 124 sudah vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah dinilai cukup efektif, Polri lalu mulai mewacanakan akan menerapkan sistem ETLE ke seluruh kota besar di Indonesia. Program yang saat ini sedang berjalan di Jakarta rencananya akan menjadi pilot project. Wakapolri Komjen Pol Ari Dono berharap ke depannya sistem ini menjadi skala nasional.

Keinginan untuk menerapkan sistem ini secara nasional adalah langkah yang baik meski tentu saja hal itu bukan perkara mudah. Salah satu kendala yang akan dihadapi daerah adalah masalah anggaran. Bagaimanapun kondisi keuangan pemerintah daerah jauh berbeda dengan Pemprov DKI Jakarta.

Terlepas dari semua itu, program penindakan secara modern berbasis elektronik dengan pembuktian menggunakan sistem online ini harus didukung karena terbukti mampu menurunkan jumlah pelanggar lalu lintas. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menyebut mulai tumbuh kesadaran dari pengguna jalan untuk patuh pada aturan. Bagi mereka yang melanggar memang tidak ada kompromi. Surat bukti tilang akan dikirimkan kepolisian ke rumah pemilik kendaraan yang oleh kamera tertangkap melanggar. Sejumlah denda juga harus siap dibayar.

Selain menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas, program ini akan membantu menekan angka kecelakaan lalu lintas. Selama ini sering terjadi kecelakaan lalu lintas, penyebabnya diawali oleh pelanggaran atas aturan. Dengan mulai dipatuhinya aturan lalu lintas, potensi menurunnya angka kecelakaan sangat terbuka lebar.

Hal positif lainnya yang bisa timbul dari program ELTE ini adalah berkurangnya tugas aparat kepolisian. Mereka tidak lagi harus berada di jalan raya untuk melakukan pengawasan, tetapi bisa dialihkan ke tempat lain yang juga membutuhkan pengamanan. Diketahui bersama bahwa jumlah aparat kepolisian saat ini masih terbatas.

Sejumlah hal memang masih perlu terus diperbaiki terus agar program ini tidak merugikan siapa pun. Salah satu yang penting segera dilakukan adalah registrasi kendaraan bermotor. Saat ini sedikitnya 700.000 mobil dan 4 juta kendaraan roda dua yang ada di Jakarta.
Salah satu masalah yang bisa muncul berkaitan dengan penerapan sistem ETLE adalah tidak jelasnya pihak yang harus didenda ketika pelanggaran terjadi. Ini terjadi jika kendaraan sudah berpindah tangan ke pemilik baru tanpa disertai proses balik nama. Ketika terjadi pelanggaran, yang akan didenda adalah tentu pemilik awal.

Lalu bagaimana dengan kendaraan dari daerah yang datang ke Jakarta dan terbukti melanggar, apakah mekanisme penindakannya tetap sama? Hal lain adalah masalah pihak yang seharusnya didenda. Misalnya seorang karyawan yang menggunakan kendaraan milik kantor tempat dia bekerja lalu melanggar, siapa yang akhirnya harus didenda, apakah karyawan atau pihak perusahaan? Hal seperti ini yang harus terus dicarikan solusinya agar program baik ini bisa berjalan lebih efektif lagi.

Tak kalah penting, berbagai masalah tersebut juga seyogianya tak menyurutkan niat Pemrov DKI bekerja sama dengan kepolisian untuk menerapkan program ini.
(kri)
Berita Terkait
Korona dan Kebangkitan...
Korona dan Kebangkitan Produk Dalam Negeri
Reaktivasi Rumah Ibadah...
Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Mewaspadai Dampak dari...
Mewaspadai Dampak dari Amerika Serikat
Sudah Saatnya Harga...
Sudah Saatnya Harga BBM Turun
Bahan Pangan Aman, Distribusi...
Bahan Pangan Aman, Distribusi Bisa Tersendat
Mengandalkan Sektor...
Mengandalkan Sektor Konsumsi
Berita Terkini
Prabowo Lantik Kepala...
Prabowo Lantik Kepala dan Wakil BGN Baru pada Senin 8 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Presiden Prabowo Subianto...
Presiden Prabowo Subianto Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas
DPR Minta Menteri Pariwisata...
DPR Minta Menteri Pariwisata Bangun Konektivitas Udara untuk Dongkrak Wisatawan
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Infografis
Hindari Tilang Elektronik,...
Hindari Tilang Elektronik, Jual Beli Kendaraan Segera Balik Nama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved