Dipanggil Bawaslu, Tim Hukum Jokowi Yakin Ma'ruf Tak Melanggar
Rabu, 21 November 2018 - 18:36 WIB
Dipanggil Bawaslu, Tim Hukum Jokowi Yakin Ma'ruf Tak Melanggar
A
A
A
JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta klarifikasi tentang pernyataan Ma'ruf yang menggunakan istilah budek dan buta.
Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Nelson Simanjuntak menganggap sudah kewajiban Bawaslu untuk memeriksa laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye, termasuk laporan terhadap cawapres Ma'ruf Amin yang dilaporkan karena menyebut istilah budek dan buta.
"Kami menyampaikan apa sebenarnya yang dimaksud Pak Calon Wapres nomor 01," ujar Nelson di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Sebelum adanya laporan ke Bawaslu, kata dia, TKN sudah mendapatkan penjelasan langsung dari Ma'ruf. Menurut dia, apa yang disampaikan Ma'ruf ditujukan kepada pihak-pihak yang memiliki fisik normal namun tidak mau mendengar atau melihat pembangunan infrastruktur yang sudah dilakukan Presiden Jokowi.
Dia menegaskan, pernyataan Ma'ruf bukan menyinggung orang secara fisik. "Tidak ada tujuan untuk merendahkan atau menghina orang lain apalagi beliau adalah seorang kiai, saya yakin tidak mungkin melakukan itu," ungkapnya. (Baca juga: Politik Saling Sindir Peserta Pilpres Tidak Bermanfaat bagi Masyarakat )
Nelson menilai Bawaslu berwenang untuk memeriksa atau meminta klarifikasi setiap laporan yang masuk. Namun dia meyakini pernyataan Ma'ruf tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye.
"Itu kewenangan Bawaslu apakah ini pelanggaran atau bukan. Tapi kalau saya ditanya secara pribadi atau pengalaman saya sebagai orang Bawaslu saya katakan itu bukan pelanggaran," tutur mantan Komisioner Bawaslu itu.
Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Nelson Simanjuntak menganggap sudah kewajiban Bawaslu untuk memeriksa laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye, termasuk laporan terhadap cawapres Ma'ruf Amin yang dilaporkan karena menyebut istilah budek dan buta.
"Kami menyampaikan apa sebenarnya yang dimaksud Pak Calon Wapres nomor 01," ujar Nelson di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Sebelum adanya laporan ke Bawaslu, kata dia, TKN sudah mendapatkan penjelasan langsung dari Ma'ruf. Menurut dia, apa yang disampaikan Ma'ruf ditujukan kepada pihak-pihak yang memiliki fisik normal namun tidak mau mendengar atau melihat pembangunan infrastruktur yang sudah dilakukan Presiden Jokowi.
Dia menegaskan, pernyataan Ma'ruf bukan menyinggung orang secara fisik. "Tidak ada tujuan untuk merendahkan atau menghina orang lain apalagi beliau adalah seorang kiai, saya yakin tidak mungkin melakukan itu," ungkapnya. (Baca juga: Politik Saling Sindir Peserta Pilpres Tidak Bermanfaat bagi Masyarakat )
Nelson menilai Bawaslu berwenang untuk memeriksa atau meminta klarifikasi setiap laporan yang masuk. Namun dia meyakini pernyataan Ma'ruf tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye.
"Itu kewenangan Bawaslu apakah ini pelanggaran atau bukan. Tapi kalau saya ditanya secara pribadi atau pengalaman saya sebagai orang Bawaslu saya katakan itu bukan pelanggaran," tutur mantan Komisioner Bawaslu itu.
(dam)