Niat KPU Konsultasikan Putusan MA dengan MK Dikritisi

Rabu, 21 November 2018 - 08:44 WIB
Niat KPU Konsultasikan...
Niat KPU Konsultasikan Putusan MA dengan MK Dikritisi
A A A
JAKARTA - Niat Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan anggota partai politik (parpol) maju menjadi calon DPD dikritisi.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menilai rencana KPU melakukan konsultasi dengan MK itu jelas tidak etis dan melanggar hukum acara yang berlaku."Konsultasi dan kompromi yang digagas oleh KPU jelas merupakan pembangkangan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang sudah berkekuatan hukum tetap yang bersifat final and binding," kata Petrus Selestinus dalam keterangan tertulisnya, Rabu(21/11/2018).
Maka itu kata dia, MK tidak boleh terjebak dalam manuver KPU melalui apa yang disebut sebagai konsultasi. "Karena pertemuan yang dibolehkan Undang-undang antara MK dan Lembaga Negara lainnya terkait perkara adalah hanya sepanjang perkara itu masih berjalan dan hanya boleh dilakukan di ruang sidang terbuka untuk umum," ucapnya.

Sehingga, pertemuan yang hendak dilakukan KPU dengan MK juga dianggap bersifat politis dan inkonstitusional. "KPU RI tidak boleh menyeret MK dalam mempolitisasi kepastian hukum dan keadilan yang sudah diperoleh OSO melalui putusan PTUN Jakarta yang bersifat final and binding," ujarnya.

Dia melanjutkan, pertemuan konsultasi hanya boleh dilakukan oleh pihak Oesman Sapta Odang (OSO). "Atau sebaliknya pihak KPU mengambil inisiatif untuk konsultasi dan/atau kompromi dengan OSO terkait dengan persoalan teknis pelaksanaan putusan PTUN Jakarta yang sudah bersifat final and binding serta Eksekutorial," katanya.

Maka itu menurut dia, sudah tidak ada lagi ruang bagi KPU untuk menunda-nunda pelaksanaan putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU tentang pencoretan nama OSO dalam DCT Calon Perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019. Selain itu, PTUN Jakarta juga memerintahkan KPU RI untuk mencantumkan kembali nama OSO dalam DCT Calon Perseorang DPD RI pada Pemilu 2019.

"Karena dengan menunda-nunda pelaksanaan putusan PTUN, maka OSO dan pendukungnya sudah sangat dirugikan dimana hal itu mengandung konsekuensi hukum lebih lanjut," paparnya.

Dia melanjutkan, konsekuensi logis dari sikap KPU menunda melaksanakan putusan PTUN dimaksud, maka seluruh komisioner KPU bisa diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melakukan pelanggaran etika, dengan sanksi dipecat.

"Karena perbuatan membangkangi putusan PTUN Jakarta yang bersifat eksekutorial bisa dikualifikasi sebagai pelanggaran Etika berkategori berat dan Pedoman Perilaku Komisioner KPU," imbuhnya.

Kemudian, pilihan sikap KPU untuk konsultasi dengan MK juga dianggap melecehkan MA dan PTUN Jakarta. Jika demikian akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum khususnya pelaksanaan putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang selama ini dikenal sebagai macan ompong yang tidak berdaya.

Padahal lanjut dia, DPR sudah melakukan pembenahan terhadap Undang-undang Peradilan PTUN agar putusan PTUN memiliki daya paksa dan wibawa."Ini jelas merupakan langkah mundur dalam penegakan hukum dan demokrasi, karena memberi pesan konkrit bahwa Independensi KPU RI bisa digadaikan atau dibeli demi memenuhi ambisi politik pihak ketiga yang bertujuan menjegal OSO," tuturnya.
Dia menambahkan, KPU berada pada posisi terjebak dalam kepentingan pihak ketiga, sehingga tidak segan-segan melacurkan independensinya, melakukan politisasi terhadap kepastian hukum dan keadilan yang sudah menjadi milik OSO, baik melalui putusan MA maupun putusan PTUN Jakarta.

"Jika seorang OSO saja diperlakukan demikian, bagaimana dengan nasib rakyat kecil pencari keadilan. Untuk itu kasus ini harus di bawa ke DKPP untuk diproses dan tidak tertutup kemungkinan seluruh komisioner KPU diberhentikan dari jabatan di KPU," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Respons KPU Terkait...
Respons KPU Terkait MK Putuskan Eks Napi Bisa Nyaleg DPD
Percepat Penyelesaian...
Percepat Penyelesaian Sengketa Pemilu, KPU Perlu Buat MoU dengan MK dan MA
Menang di Mahkamah Konstitusi,...
Menang di Mahkamah Konstitusi, Irman Gusman: MK Berani Tegakkan Hukum dan Demokrasi
Jelang Pilkada, KPU...
Jelang Pilkada, KPU akan Pelajari Putusan MK Terkait Tahapan Pencalonan Kepala Daerah
KPU Pastikan Putusan...
KPU Pastikan Putusan MK Berlaku hingga Penetapan Paslon
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Berita Terkini
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved