Miliki Peran Strategis, Perangkat Kecamatan Harus Dikuatkan
A
A
A
SURABAYA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menghadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi Nasional Camat Regional III Tahun 2018 di Hotel Sangrila, Surabaya, Kamis (15/11/2018). Rakor ini mengambil tema besar Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kecamatan Berdasarkan PP No 17/2018 tentang Kecamatan.
Tjahjo mengatakan, kedudukan kecamatan sangat strategis karena mendapat pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati/wali kota untuk melaksanakan urusan otonomi daerah. Kemudian melaksanakan tugas atributif sebagai representasi camat dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan kewilayahan.
“Tugas Kemendagri melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan menyiapkan perangkat. Camat harus dioptimalkan dan diberdayakan, jika tidak, lama-lama camat antara ada dan tiada. Padahal camat tugasnya berat mengoordinasikan dan mengkoordinir desa dan kelurahan,” katanya.
Camat sendiri memiliki sejumlah tugas penting. Sebagai penyelenggara urusan pemerintahan umum, kegiatan aparatur, penyelenggaraan pemerintahan lainnya tingkat kecamatan, mengimplementasikan Perda dan Perkada, serta membina dan mengawasi pemerintahan desa dan kelurahan.
Dalam hal ini, Tjahjo menyerukan asas efisiensi yang menjadi landasan setiap tugas yang diemban camat. Beberapa tugas dari camat, yaitu kewenangan yang dapat dilimpahkan oleh bupati dan wali kota. Meliputi perizinan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi dan kewenangan lain yang dilimpahkan.
Kewenangan itu berdasarkan efisiensi serta hal hal lain yang diatur oleh keputusan bupati dan walikota. “Saya kira ini yang terus dimonitor dikoordinasikan, sehingga tahu progresnya. Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terus sehingga PP No 17/2018 tentang Kecamatan benar-benar implementatif,” tuturnya.
Tjahjo mengatakan, kedudukan kecamatan sangat strategis karena mendapat pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati/wali kota untuk melaksanakan urusan otonomi daerah. Kemudian melaksanakan tugas atributif sebagai representasi camat dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan kewilayahan.
“Tugas Kemendagri melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan menyiapkan perangkat. Camat harus dioptimalkan dan diberdayakan, jika tidak, lama-lama camat antara ada dan tiada. Padahal camat tugasnya berat mengoordinasikan dan mengkoordinir desa dan kelurahan,” katanya.
Camat sendiri memiliki sejumlah tugas penting. Sebagai penyelenggara urusan pemerintahan umum, kegiatan aparatur, penyelenggaraan pemerintahan lainnya tingkat kecamatan, mengimplementasikan Perda dan Perkada, serta membina dan mengawasi pemerintahan desa dan kelurahan.
Dalam hal ini, Tjahjo menyerukan asas efisiensi yang menjadi landasan setiap tugas yang diemban camat. Beberapa tugas dari camat, yaitu kewenangan yang dapat dilimpahkan oleh bupati dan wali kota. Meliputi perizinan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi dan kewenangan lain yang dilimpahkan.
Kewenangan itu berdasarkan efisiensi serta hal hal lain yang diatur oleh keputusan bupati dan walikota. “Saya kira ini yang terus dimonitor dikoordinasikan, sehingga tahu progresnya. Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terus sehingga PP No 17/2018 tentang Kecamatan benar-benar implementatif,” tuturnya.
(poe)