Periksa Miranda dan Wimboh, KPK Perkuat Bukti Calon Tersangka Baru

Rabu, 14 November 2018 - 08:08 WIB
Periksa Miranda dan...
Periksa Miranda dan Wimboh, KPK Perkuat Bukti Calon Tersangka Baru
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat bukti-bukti dan mencari bukti tambahan untuk memastikan siapa calon tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Bank Century.

Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang menyatakan ‎penyelidikan baru yang dilakukan KPK atas kasus korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan kerugian lebih dari Rp8,012 triliun‎ tidak pernah dihentikan. Pasalnya KPK meyakini masih ada pihak-pihak selain terpidana mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang harus bertanggung jawab sebagaimana dalam putusan Budi Mulya yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Intinya kita harus mem-follow up putusan Budi Mulya. Prosesnya harus jalan terus dengan penguatan bukti-bukti yang sudah ada dan pencarian bukti tambahan," ujar Saut kepada KORAN SINDO, Selasa (13/11/2018).

Dia menggariskan, saat ini pihaknya belum mengambil kesimpulan dan keputusan siapa pihak yang akan menjadi calon tersangka baru dari hasil penyelidikan. Pasalnya tutur Saut, penyelidik terus melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak di tahap penyelidikan.

Untuk itu publik mesti bersabar sembari menunggu proses penyelidikan berjalan. Dia menggariskan, pada waktunya ketika sudah kuat dan dapat dipastikan unsur pidana dan alat buktinya maka disampaikan ke publik.

"Nantilah kita jelaskan ke publik pada saatnya kalau cukup (alat) bukti," ucapnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyelidik meminta keterangan dua terperiksa dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Bank Century pada Selasa (13/11). Pertama, mantan terpidana pekara suap cek pelawat sekaligus mantan Deputi Senior Gubernur BI Miranda Swaray Goeltom. Kedua, mantan Direktur pada Direktorat Penelitian dan Perbankan BI yang kini Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

"Miranda Goeltom dan Wimboh Santoso dimintai keterangan untuk kebutuhan penyelidikan. Dua orang tersebut bagian dari 21 orang yang sudah kami mintakan keterangan sebelumnya dari berbagai unsur, apakah dari unsur Bank Indonesia, kementerian atau pihak swasta dalam salah satu proses penyelidikan yang merupakan pengembangan perkara dari putusan pengadilan (atas nama Budi Mulya)," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/11).

Miranda Swaray Goeltom dan Wimboh Santoso mengakui penyelidik memintai keterangan terhadap keduanya terkait Bank Century. Miranda mengaku keterangannya masih sama seperti sebelumnya. Sedangkan Wimboh menolak menyampaikan apa saja materi yang ditanya penyelidik.

"Iya (soal Century). Enggak boleh dong (tentang apa yang ditanya penyelidik KPK)," kata Wimboh.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1042 seconds (0.1#10.140)