Advokat Pendukung Prabowo Laporkan Bupati Boyolali ke Bawaslu

Senin, 05 November 2018 - 17:31 WIB
Advokat Pendukung Prabowo...
Advokat Pendukung Prabowo Laporkan Bupati Boyolali ke Bawaslu
A A A
JAKARTA - Advokat Pendukung Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto melaporkan Bupati Boyolali, Seno Samodro ke Bawaslu karena diduga mengerahkan massa dengan mengajak masyarakat Boyolali agar tidak memilih Prabowo dalam Pilpres 2019.

"Selain itu Bupati Boyolali dalam menyampaikan pidatonya mengatakan 'Prabowo Asu' di hadapan masyarakat Boyolali dalam acara kegiatan Forum Boyolali bermartabat," ujar Advokat Hanfi Fajri di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (5/11/2018).

Hanfi menganggap, pernyataan Seno patut diduga bentuk tindakan pengerahan kepada masyarakat Boyolali untuk tidak memilih Prabowo dengan cara menghina dan memprovokasi masyarakat sehingga pernyataan tersebut merugikan paslon nomor urut 02.

"Atas pernyataannya itulah menguntungkan peserta pemilu lainnya yang mana saat ini masuk dalam masa kampanye," jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, pelapor yang didampingi advokat pendukung pasangan Prabowo-Sandiaga S Uno melaporkan Bupati Seno sebagai partisipasi untuk mewujudkan adanya pemilu yang jujur, bersih, adil dan bermartabat.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 juncto Pasal 306 juncto Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tandasnya.

Sebelumnya, Bupati dan Wakil Bupati Boyolali berada atau ikut dalam aksi demonstrasi yang dilakukan ribuan warga Boyolali yang memprotes pidato Prabowo yang diduga menyinggung warga Boyolali dengan menyebut 'tampang Boyolali'.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1076 seconds (0.1#10.140)