CBA: OJK Masih Lemah Awasi Transaksi Uang Hasil Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai, OJK sangat lemah melakukan pengawasan transaksi uang hasil korupsi atau uang untuk korupsi dan transaksi uang ilegal. Apalagi, tutur Uchok, sebagian transaksi tersebut didukung dan difasilitasi oleh pegawai dan pejabat bank, asuransi, money changer.
Dia menuturkan, dalam berbagai perkara korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah terbuka dan terbongkar berbagai celah yang bisa dimainkan dan dimanfaatkan para pejabat bank atas nama bank untuk mendukung koruptor.
"Pejabat bank atas nama bank mendukung koruptor sehingga terjadi pencucian uang. Dan atas itu, OJK seperti tutup mata. OJK tidak mau melakukan investigasi dan penyidikan atas itu. Harusnya kalau ada kasus terbongkar di Pengadilan atau penyidikan di KPK, OJK itu harus turun tangan menindak pejabat dan lembaga jasa keuangan," ujar Uchok saat dihubungi SINDOnews, Minggu (4/11/2018) malam.
Dia menggariskan, pengetatan pengawasan transaksi hingga investigasi dan penindakan terhadap pegawai dan pejabat serta lembaga penyedia jasa keuangan adalah kewenangan OJK yang harus dijalankan dengan konsisten.
(Baca juga: KPK Minta OJK Perketat Pengawasan Transaksi Uang Korupsi )Bagi Uchok, seluruh langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK melakukan perlindungan terhadap konsumen dan lembaga penyedia jasa keuangan. Baik bank, asuransi, maupun money changer.
"Jadi dengan sendirinya OJK melakukan perlindungan terhadap konsumen lembaga penyedia jasa keuangan dari praktik korupsi. Mereka OJK harus aktif berkoordinasi dengan KPK dan PPATK juga. Jangan sampai keberadaan OJK mubazir," ucapnya.
Dia menuturkan, dalam berbagai perkara korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah terbuka dan terbongkar berbagai celah yang bisa dimainkan dan dimanfaatkan para pejabat bank atas nama bank untuk mendukung koruptor.
"Pejabat bank atas nama bank mendukung koruptor sehingga terjadi pencucian uang. Dan atas itu, OJK seperti tutup mata. OJK tidak mau melakukan investigasi dan penyidikan atas itu. Harusnya kalau ada kasus terbongkar di Pengadilan atau penyidikan di KPK, OJK itu harus turun tangan menindak pejabat dan lembaga jasa keuangan," ujar Uchok saat dihubungi SINDOnews, Minggu (4/11/2018) malam.
Dia menggariskan, pengetatan pengawasan transaksi hingga investigasi dan penindakan terhadap pegawai dan pejabat serta lembaga penyedia jasa keuangan adalah kewenangan OJK yang harus dijalankan dengan konsisten.
(Baca juga: KPK Minta OJK Perketat Pengawasan Transaksi Uang Korupsi )Bagi Uchok, seluruh langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK melakukan perlindungan terhadap konsumen dan lembaga penyedia jasa keuangan. Baik bank, asuransi, maupun money changer.
"Jadi dengan sendirinya OJK melakukan perlindungan terhadap konsumen lembaga penyedia jasa keuangan dari praktik korupsi. Mereka OJK harus aktif berkoordinasi dengan KPK dan PPATK juga. Jangan sampai keberadaan OJK mubazir," ucapnya.
(pur)