Rijatono Lakka Ditetapkan Tersangka TPPU Bersama Lukas Enembe
Jum'at, 14 April 2023 - 14:54 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka sebagai tersangka TPPU. Foto/Gedung KPK/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia ditetapkan tersangka dalam perkara pencucian uang yang diduga dilakukan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe .
"Untuk optimalisasi asset recovery hasil korupsi, tim penyidik KPK mengembangkan penyidikan dan saat ini telah menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK telah kembali menetapkan RL (Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU Bersama-sama dengan LE," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).
Kendati demikian, Ali berkata, tim penyidik masih menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset yang terkait dengan perkara ini. Atas dasar itu, ia belum bisa menyampaikan detail terkait penanganan perkara itu.
"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," terang Ali.Baca juga: KPK Bidik Penerima Uang Korupsi Lukas Enembe
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
"Untuk optimalisasi asset recovery hasil korupsi, tim penyidik KPK mengembangkan penyidikan dan saat ini telah menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK telah kembali menetapkan RL (Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU Bersama-sama dengan LE," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).
Kendati demikian, Ali berkata, tim penyidik masih menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset yang terkait dengan perkara ini. Atas dasar itu, ia belum bisa menyampaikan detail terkait penanganan perkara itu.
"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," terang Ali.Baca juga: KPK Bidik Penerima Uang Korupsi Lukas Enembe
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lihat Juga :