Rijatono Lakka Ditetapkan Tersangka TPPU Bersama Lukas Enembe

Jum'at, 14 April 2023 - 14:54 WIB
loading...
Rijatono Lakka Ditetapkan...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka sebagai tersangka TPPU. Foto/Gedung KPK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia ditetapkan tersangka dalam perkara pencucian uang yang diduga dilakukan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe .

"Untuk optimalisasi asset recovery hasil korupsi, tim penyidik KPK mengembangkan penyidikan dan saat ini telah menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK telah kembali menetapkan RL (Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU Bersama-sama dengan LE," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).

Kendati demikian, Ali berkata, tim penyidik masih menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset yang terkait dengan perkara ini. Atas dasar itu, ia belum bisa menyampaikan detail terkait penanganan perkara itu.

"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," terang Ali.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1133 seconds (0.1#10.140)