Soal DPD, JPPR: Putusan MA Melebihi Wewenang
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR), Sunanto mengatakan, putusan MA telah melebihi wewenang karena sudah diputuskan MK. Sehingga ada kemungkinan putusan MA tidak berlaku.
"Karena putusan MK final dan mengikat. Ini berpotensi menabrak undang-undang. Yang bisa menguji MK. Putusan PKPU itu mengatur aturan yang diputuskan MK. Putusan MK menjadi UU. Tidak boleh menabrak polemik dan nabrak hukum," ucapnya saat dihubungi wartawan.
Menurutnya, putusan MA tidak hanya didasarkan pada PKPU saja. Melainkan lebih jauh lagi adanya putusan MK yang mengikat soal pelarangan anggota DPD, tidak boleh berasal dari pengurus partai politik.
"Seharusnya MA tidak membuat putusan yang diihat aturan KPU saja, tapi juga ada putusan yang dikeluarkan oleh MK," tegasnya.
"Karena putusan MK final dan mengikat. Ini berpotensi menabrak undang-undang. Yang bisa menguji MK. Putusan PKPU itu mengatur aturan yang diputuskan MK. Putusan MK menjadi UU. Tidak boleh menabrak polemik dan nabrak hukum," ucapnya saat dihubungi wartawan.
Menurutnya, putusan MA tidak hanya didasarkan pada PKPU saja. Melainkan lebih jauh lagi adanya putusan MK yang mengikat soal pelarangan anggota DPD, tidak boleh berasal dari pengurus partai politik.
"Seharusnya MA tidak membuat putusan yang diihat aturan KPU saja, tapi juga ada putusan yang dikeluarkan oleh MK," tegasnya.
(pur)