MA Menangkan Gugatan OSO, Pengamat: Lalu Apa Beda DPD dengan DPR?

Kamis, 01 November 2018 - 22:06 WIB
MA Menangkan Gugatan...
MA Menangkan Gugatan OSO, Pengamat: Lalu Apa Beda DPD dengan DPR?
A A A
JAKARTA - Peneliti politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 tahun 2018 tentang pelarangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). (Baca juga: Mahkamah Agung Kabulkan OSO Soal Caleg DPD )

Siti menjelaskan, pembentukan DPD sejatinya untuk menyempurnakan sistem keterwakilan di parlemen. Menurut dia, putusan MA justru akan menghilangkan salah satu unsur dalam sistem keterwakilan tersebut.

"DPD perlu menjadi representasi daerah di pusat. Ada nuansa kedaerahan yang harus terus dijaga," kata Siti di Hotel Mercure, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Buntut putusan MA tersebut, keterwakilan dari partai politik akan mendominasi parlemen. Siti pun mempertanyakan kekhasan dari DPD bila putusan MA mengarahkan lembaga tersebut seperti DPR yang diisi oleh kader partai politik.

Siti pun menekankan pentingnya keterwakilan daerah di parlemen. "Jadi DPD itu untuk siapa? Jangan lupa DPR itu representasi rakyat dan DPD itu representasi daerah. Lalu apa bedanya?" ucap Siti.
(dam)
Berita Terkait
Sidang Paripurna DPD...
Sidang Paripurna DPD Ke-11 Digelar Secara Virtual
Masalah Lelang Jabatan...
Masalah Lelang Jabatan Sekjen DPD, Nono Sampono Surati Presiden
Ketua Kelompok DPD di...
Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri
Puan Pengganti dan Penerus...
Puan Pengganti dan Penerus Perjuangan Soekarnoisme
Istimewanya FGD Penguatan...
Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
Sah! 152 Anggota DPD...
Sah! 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Berita Terkini
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved