Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan OSO soal Caleg DPD

Selasa, 30 Oktober 2018 - 15:23 WIB
Mahkamah Agung Kabulkan...
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan OSO soal Caleg DPD
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan pengurus partai menjadi calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pileg 2019.

"Ya benar, baru dapat dari manajemen perkara dikabulkan permohonan itu, tapi belum pertimbangan hukumnya apa. Intinya sudah kabul dan diterima permohonannya," kata Juru bicara MA Suhadi saat dihubungi SINDOnews, Selasa (30/10/2018).

Gugatan OSO terdaftar dengan nomor 65/P/HUM/2018. KPU menjadi pihak termohon dalam gugatan yang diajukan Ketua DPD RI itu. Keputusan itu dikabulkan majelis yang dipimpin Hakim Agung Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yulius. Gugatan ini diketok pada Kamis (25/10).

Suhadi mengatakan, pihaknya baru mengetahui informasi kalau gugatan OSO dikabulkan. Namun, dirinya belum mengetahui secara rinci pertimbangan hukum putusan MA tersebut, apakah membolehkan OSO yang notabene pengurus Hanura menjadi caleg DPD atau ada implikasi lainnya dalam putusan tersebut.

Saat ini, lanjut Suhadi, pihaknya masih menunggu perbaikan tata bahasa dari putusan tersebut. Kemungkinan, dalam 2 sampai 3 hari kedepan, isi putusan baru siap dan baru bisa disampaikan ke publik. "Nanti akan kita sampaikan, kita lihat dulu isinya. Tunggu dulu ya," kata Suhadi.

Sebelumnya, larangan terkait pengurus parpol maju jadi caleg DPD RI tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD. Larangan ini buntut putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018 yang di dalamnya mengatur larangan bagi pengurus partai politik menjadi anggota DPD.

KPU kemudian mencoret nama OSO dari Daftar Caleg Tetap (DCT) Pileg 2019. Tak terima, OSO kemudian mempermasalahkan hal tersebut dengan melaporkan KPU ke Bawaslu dan mengajukan uji materi ke MA.
(pur)
Berita Terkait
Sidang Paripurna DPD...
Sidang Paripurna DPD Ke-11 Digelar Secara Virtual
Masalah Lelang Jabatan...
Masalah Lelang Jabatan Sekjen DPD, Nono Sampono Surati Presiden
Ketua Kelompok DPD di...
Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri
Puan Pengganti dan Penerus...
Puan Pengganti dan Penerus Perjuangan Soekarnoisme
Istimewanya FGD Penguatan...
Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
Sah! 152 Anggota DPD...
Sah! 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Respons Rusia soal Trump...
Respons Rusia soal Trump Telepon Putin untuk Akhiri Perang Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved