Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan OSO soal Caleg DPD

Selasa, 30 Oktober 2018 - 15:23 WIB
Mahkamah Agung Kabulkan...
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan OSO soal Caleg DPD
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan pengurus partai menjadi calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pileg 2019.

"Ya benar, baru dapat dari manajemen perkara dikabulkan permohonan itu, tapi belum pertimbangan hukumnya apa. Intinya sudah kabul dan diterima permohonannya," kata Juru bicara MA Suhadi saat dihubungi SINDOnews, Selasa (30/10/2018).

Gugatan OSO terdaftar dengan nomor 65/P/HUM/2018. KPU menjadi pihak termohon dalam gugatan yang diajukan Ketua DPD RI itu. Keputusan itu dikabulkan majelis yang dipimpin Hakim Agung Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yulius. Gugatan ini diketok pada Kamis (25/10).

Suhadi mengatakan, pihaknya baru mengetahui informasi kalau gugatan OSO dikabulkan. Namun, dirinya belum mengetahui secara rinci pertimbangan hukum putusan MA tersebut, apakah membolehkan OSO yang notabene pengurus Hanura menjadi caleg DPD atau ada implikasi lainnya dalam putusan tersebut.

Saat ini, lanjut Suhadi, pihaknya masih menunggu perbaikan tata bahasa dari putusan tersebut. Kemungkinan, dalam 2 sampai 3 hari kedepan, isi putusan baru siap dan baru bisa disampaikan ke publik. "Nanti akan kita sampaikan, kita lihat dulu isinya. Tunggu dulu ya," kata Suhadi.

Sebelumnya, larangan terkait pengurus parpol maju jadi caleg DPD RI tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD. Larangan ini buntut putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018 yang di dalamnya mengatur larangan bagi pengurus partai politik menjadi anggota DPD.

KPU kemudian mencoret nama OSO dari Daftar Caleg Tetap (DCT) Pileg 2019. Tak terima, OSO kemudian mempermasalahkan hal tersebut dengan melaporkan KPU ke Bawaslu dan mengajukan uji materi ke MA.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1136 seconds (0.1#10.140)