Mendengar Paparan Ahli, Irman Berdoa MA Kabulkan PK yang Diajukan

Rabu, 31 Oktober 2018 - 18:55 WIB
Mendengar Paparan Ahli,...
Mendengar Paparan Ahli, Irman Berdoa MA Kabulkan PK yang Diajukan
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman menyatakan optimis permohonan peninjaun kembali (PK) perkara suap impor gula yang diajukan akan diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

Optimisme Irman bukan tanpa alasan. Optimisme itu didasarkan pada keterangan ahli dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Rabu (31/10/2018).

Ada tiga ahli yang didatangkan pihak Irman dalam persidangan ini. Mereka yakni mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, Pakar pidana Andi Hamzah dan Chairul Huda.

Ketiga ahli kompak menyebut konvensi internasional antikorupsi UNCIC yang menjadi dasar mempidana Irman tidak bisa digunakan lantaran belum berbentuk Undang-Undang.

"Mendengarkan para saksi ahli yang ahli dibidangnya diharapkan hakim MA akan terbuka, bahwa apa yang divonis ke saya, dengan novum yang ada, ada pertentangan keputusan," kata Irman usai mengikuti persidangan.

Irman berharap, MA mengabulkan PK yang diajukan dan membebaskan dirinya dari jerat hukum.

"Insyaallah kita mencari kebenaran bukan menghukum orang. Kalau kita menegakkan keadilan tentu konsekuensinya harus dibebaskan, harapannya itu," kata Irman.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0938 seconds (0.1#10.140)