Mendagri Paparkan Upaya Penguatan Inspektorat Daerah

Rabu, 31 Oktober 2018 - 15:53 WIB
Mendagri Paparkan Upaya Penguatan Inspektorat Daerah
Mendagri Paparkan Upaya Penguatan Inspektorat Daerah
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan arah kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait upaya penguatan Inspektorat di daerah.
Dia menjelaskan, Kemendagri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2017 telah melakukan kajian penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Daerah dan telah disampaikan hasilnya kepada Presiden.
Tjahjo menerangkan ada tiga area penguatan APIP sesuai rekomendasi KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu penguatan kelembagaan inspektorat agar lebih independen dan obyektif, penambahan anggaran, dan penambahan sumber daya manusia.

“Progres dan tindak lanjut dari rekomendasi KPK kepada Bapak Presiden terkait penguatan APIP sampai saat ini telah ditindaklanjuti, di antaranya anggaran telah diatur dalam kebijakan penyusunan APBD yang tertuang dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2017,” ungkap Tjahjo.

Selain itu, kata dia, telah dilakukan penambahan SDM melalui inpassing sesuai Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2017.

"Serta penyelenggraan pelatihan-prelatihan teknis kepada APIP yang melibatkan stakeholder seperti BPKP, LKPP, Bareskrim, Pidsus dan lain-lain,” ujarnya.

Tjahjo juga menyampaikan pekerjaan rumah yang masih dalam proses penyelesaian, yaitu terkait penguatan kelembagaan inspektorat daerah melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Menurut dia, ada lima arah kebijakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Peragkat Daerah. Pertama, pelaporan hasil pengawasan APIP Daerah khususnya yang terindikasi KKN disampaikan kepada Mendagri untuk dilakukan supervisi pengawasan.

Kedua, penambahan fungsi inspektorat daerah dalam pencegahan korupsi. Ketiga, penambahan 1 unit kerja yang melakukan pemeriksaan investigatif. Keempat, pengangkatan dan pemberhentian inspektur atas izin pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri.

Kelima, penyetaraan eselonering inspektur dengan Sekda” ungkapnya.

Tjahjo menjelaskan terhadap lima arah kebijakan tersebut, semuanya sudah disepakati para pihak, tinggal terkait point 5 kenaikan eselonering.

Secara filosofi, kata dia, kenaikan eselonering inspektur daerah sejajar dengan sekretaris daerah (sekda) sangat dibutuhkan untuk menjaga independensi dan obyektifitas inspektorat dalam melakukan pengawasan ke perangkat daerah termasuk sekda.

“Perkembangannya sampai saat ini masih dalam.proses harmonisasi peraturan perundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia” tutup Tjahjo.

Selanjutnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menyampaikan berdasarkan hasil konsultasi Sekjen Kemendagri dengan Menpan RB pada Senin 29 Oktober 2018 menyatakan Menteri PAN- RB secara prinsip telah menyetujui kenaikan eselonering dan memerintahkan deputi terkait untuk menuntaskannya.

Agenda berikutnya, bersama KPK direncanakan minggu depan akan melakukan pembahasan lanjutan bersama Kementerian PAN-RB, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Diharapkan dengan penguatan kelembagaan APIP Daerah/Inspektorat akan semakin memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana tugas pokok dan kewenangan Kemendagri yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4527 seconds (0.1#10.140)