Reaksi Kubu Jokowi-Ma'ruf Soal Suramadu Dilaporkan ke Bawaslu
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggratiskan jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) dilaporkan atau diadukan ke Bawaslu oleh elemen masyarakat yang menamakan diri Forum Advokat Rantau (Fara) Selasa kemarin.
Pengaduan ini menui reaksi dari Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Arsul Sani. Arsul mengatakan, sebagai advokat yang telah berpraktik selama 30 tahun, dirinya tertawa saja mengikuti cara berpikir advokat yang menginisiasi pengaduan tersebut.
"Jadi tidak perlu ditanggapi khusus atas perilaku yang buat saya hanya ingin cari populer saja," ujar Arsul saat dikonfirmasi, Rabu (31/10/2018).
Sekjen DPP PPP itu menganggap, jika mengikuti cara berfikir para advokat itu maka, kebijakan yang memberikan dampak manfaat kepada masyarakat bisa diadukan ke Bawaslu.Menurut Arsul, kenapa tidak sekalian meminta Bawaslu meminta Presiden menghentikan kebijakan yang memiliki dampak ekonomisnya kepada masyarakat. Senada dengan Arsul, Wakil Ketua TKN, Abdul Kadir Karding juga menilai, pengaduan para advokat itu laiknya anak-anak kecil yang tengah mencari panggung.
Karding mengingatkan, Jokowi adalah seorang Presiden yang memungkinkan membuat kebijakan karena jika tak dijalankan kebijakan itu akan berhenti. Ketua DPP PKB itu menyebut maunya para pelapor itu agar selama enam bulan Jokowi tidak boleh mengeluarkan kebijakan.Sementara kebijakan itu bermanfaat bagi masyarakat sehingga tidak perlu dipersepsikan sebagai kampanye. Ia meminta semua pihak positif thinking saja dengan kebijakan yang dikeluarkan Jokowi memenuhi kepentingan rakyat.
Sebaliknya, jika Jokowi tidak boleh mengeluarkan kebijakan di masa Pilpres maka, rakyat yang akan marah karena kebijakan pemerintah selalu dipersolkan.
"Itu yang rugi adalah diri sendiri. Jadi menurut saya banyak hal lain yang dipersoalkan. Sebaiknya teman-teman yang melaporkan membaca pengertian tentang kampanye dan membaca lagi UUD, supaya enggak buang-buang waktu, energi," tambah Karding dihubungi terpisah.
Pengaduan ini menui reaksi dari Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Arsul Sani. Arsul mengatakan, sebagai advokat yang telah berpraktik selama 30 tahun, dirinya tertawa saja mengikuti cara berpikir advokat yang menginisiasi pengaduan tersebut.
"Jadi tidak perlu ditanggapi khusus atas perilaku yang buat saya hanya ingin cari populer saja," ujar Arsul saat dikonfirmasi, Rabu (31/10/2018).
Sekjen DPP PPP itu menganggap, jika mengikuti cara berfikir para advokat itu maka, kebijakan yang memberikan dampak manfaat kepada masyarakat bisa diadukan ke Bawaslu.Menurut Arsul, kenapa tidak sekalian meminta Bawaslu meminta Presiden menghentikan kebijakan yang memiliki dampak ekonomisnya kepada masyarakat. Senada dengan Arsul, Wakil Ketua TKN, Abdul Kadir Karding juga menilai, pengaduan para advokat itu laiknya anak-anak kecil yang tengah mencari panggung.
Karding mengingatkan, Jokowi adalah seorang Presiden yang memungkinkan membuat kebijakan karena jika tak dijalankan kebijakan itu akan berhenti. Ketua DPP PKB itu menyebut maunya para pelapor itu agar selama enam bulan Jokowi tidak boleh mengeluarkan kebijakan.Sementara kebijakan itu bermanfaat bagi masyarakat sehingga tidak perlu dipersepsikan sebagai kampanye. Ia meminta semua pihak positif thinking saja dengan kebijakan yang dikeluarkan Jokowi memenuhi kepentingan rakyat.
Sebaliknya, jika Jokowi tidak boleh mengeluarkan kebijakan di masa Pilpres maka, rakyat yang akan marah karena kebijakan pemerintah selalu dipersolkan.
"Itu yang rugi adalah diri sendiri. Jadi menurut saya banyak hal lain yang dipersoalkan. Sebaiknya teman-teman yang melaporkan membaca pengertian tentang kampanye dan membaca lagi UUD, supaya enggak buang-buang waktu, energi," tambah Karding dihubungi terpisah.
(maf)