Kabulkan Gugatan OSO Soal Caleg DPD, Putusan MA Dinilai Tepat
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dinilai bersih dari kepentingan politik.
MA dianggap jernih melihat ketentuan dan asas-asas dasar hukum dalam memutuskan permohonan uji materi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan pengurus partai menjadi calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
"Jadi secara hukum, putusan MA itu jernih melihat ketentuan dan asas-asas dasar hukum dan tidak terkontaminasi kepentingan politik," ujar Senator asal Bali yang juga sebagai Wakil Ketua Umum Partai Hanura Gede Pasek Suardika kepada SINDOnews, Selasa (30/10/2018).
Dia pun menilai keputusan MA itu sudah diprediksi oleh pihaknya. "Karena ketentuan itu tidak boleh berlaku mundur atau dilarang berlaku surut. Itu prinsip dasar putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," kata mantan kader Partai Demokrat ini.
Apalagi, kata dia, Undang-undang Pemilu memiliki kekhasan dibandingkan dengan peraturan lainnya. Dia melanjutkan, ketentuan pasal dalam Undang-undang Pemilu berjalan sesuai siklus.
"Dan kalau sudah lewat maka nyaris tidak berlaku lagi. Aturan harus berlaku ke depan. Masak sudah DCS diumumkan lolos lalu dibuatkan syarat tambahan agar tidak lolos. Unfair itu jadinya dan melanggar prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law)," tuturnya.
MA dianggap jernih melihat ketentuan dan asas-asas dasar hukum dalam memutuskan permohonan uji materi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan pengurus partai menjadi calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
"Jadi secara hukum, putusan MA itu jernih melihat ketentuan dan asas-asas dasar hukum dan tidak terkontaminasi kepentingan politik," ujar Senator asal Bali yang juga sebagai Wakil Ketua Umum Partai Hanura Gede Pasek Suardika kepada SINDOnews, Selasa (30/10/2018).
Dia pun menilai keputusan MA itu sudah diprediksi oleh pihaknya. "Karena ketentuan itu tidak boleh berlaku mundur atau dilarang berlaku surut. Itu prinsip dasar putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," kata mantan kader Partai Demokrat ini.
Apalagi, kata dia, Undang-undang Pemilu memiliki kekhasan dibandingkan dengan peraturan lainnya. Dia melanjutkan, ketentuan pasal dalam Undang-undang Pemilu berjalan sesuai siklus.
"Dan kalau sudah lewat maka nyaris tidak berlaku lagi. Aturan harus berlaku ke depan. Masak sudah DCS diumumkan lolos lalu dibuatkan syarat tambahan agar tidak lolos. Unfair itu jadinya dan melanggar prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law)," tuturnya.
(maf)