Diperpanjang, Masa Penahanan Wali Kota Pasuruan

Senin, 22 Oktober 2018 - 18:22 WIB
Diperpanjang, Masa Penahanan...
Diperpanjang, Masa Penahanan Wali Kota Pasuruan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.

"Penyidik hari ini melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 25 Oktober 2018 sampai dengan 3 Desember 2018," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (22/10/2018). (Baca juga: Setelah Jadi Tersangka, KPK Tahan Setiyono di Rutan Guntur )

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono, Staf Ahli/Plh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahya, Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto, dan pihak swasta M Muhamad Baqir.

KPK menduga Setiyono menerima hadiah atau janji dari rekanan/mitra Pemkot Pasuruan terkait proyek Belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018 melalui sejumlah pihak dan orang dekatnya.

Setiyono juga diduga mengatur proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan melalui tiga orang dekatnya dan ada kesepakatan comitmen fee rata-rata antara 5 - 7% untuk proyek bangunan dan proyek pengairan.

"Komitmen yang disepakati untuk Wali kota dari proyek PLUT-KUMKM ini adalah sebesar 10 persen dari nilai HPS yaitu sebesar Rp2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk Pokja," ungkap Wakil Ketua KPK, Alex Mawarta, Jumat 5 Oktober 2018.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7758 seconds (0.1#10.140)