Setelah Jadi Tersangka, KPK Tahan Setiyono di Rutan Guntur

Jum'at, 05 Oktober 2018 - 15:59 WIB
Setelah Jadi Tersangka, KPK Tahan Setiyono di Rutan Guntur
Setelah Jadi Tersangka, KPK Tahan Setiyono di Rutan Guntur
A A A
JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wali Kota Pasuruan, Setiyono akhirnya ditahan selama 20 hari ke depan.

Dirinya ditetapkan tersangka karena terlibat kasus suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan tahun anggaran 2018.

Selain itu KPK juga turut menahan 3 tersangka lainnya yakni Muhamad Baqir (MB) dari pihak swasta, Dwi Fitri Nurcahyo selaku Staf Ahli atau Pelaksana Harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto sebagai staf kelurahan Purutrejo.

"Terhadap 4 tersangka dalam kasus Pasuruan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/10/2018).

Febri menambahkan untuk Walikota Pasuruan Setiyono akan ditahan selama 20 hari kedepan di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. "Sedangkan untuk MB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, dan WTF dan DFN ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," jelas Febri.

Setiyono diduga menerima hadiah atau janji dari mitra atau rekanan Pemkot Pasuruan dari proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.

"Proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan diatur oleh Wali Kota melalui tiga orang terdekatnya. Ada kesepakaan fee rata-rata antara 5 sampai 7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan," ujar Wakil Ketua KPK Alex Marwata saat konfersi pers.

Alex menerangkan, komitmen yang disepakati untuk wali kota dari proyek PLUT-KUMKM sebesar 10 persen dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yakni Rp2.297.464.000, serta ditambah 1 persen untuk Pokja.

Setiyono, Dwi Fitri, dan Wahyu Tri sebagai pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Muhamad Baqir sebagai pihak pemberi, disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (2) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7061 seconds (0.1#10.140)