Bupati Nonaktif Kebumen Yahya Fuad Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 22 Oktober 2018 - 16:35 WIB
Bupati Nonaktif Kebumen...
Bupati Nonaktif Kebumen Yahya Fuad Divonis 4 Tahun Penjara
A A A
SEMARANG - Bupati nonaktif Kebumen M Yahya Fuad divonis empat tahun penjara pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang, Jawa Tengah. Yahya dinilai terbukti terlibat perkara suap sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, hingga sekira Rp12 miliar.

Hakim Antonius Widijantono mengatakan, Yahya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap sesuai dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun penjara. Dan denda sebesar Rp300 juta. Apabila tak dibayar diganti pidana empat bulan," ujar Antonius, Senin (22/10/2018).

Hakim juga mencabut hak politik terdakwa selama tiga tahun sejak bebas masa hukuman. Kendati demikian, putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan yang meminta hakim menjatuhkan hukuman kurung 5 tahun dan denda Rp600 juta.

Menurut hakim, terdapat beberapa poin yang memberatkan terdakwa. Di antaranya, tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, adalah terdakwa tergolong kooperatif selama jalannya pemeriksaan, bersikap sopan, dan mengakui perbuatannya sehingga membantu pengungkapan kasus lainnya.

Mendengar vonis tersebut, Yahya Fuad langsung berkoordinasi dengan kuasa hukumnya. Dia menyatakan menerima vonis itu. "Saya menerima, Yang Mulia,” tukasnya.

Sekadar diketahui, Yahya Fuad didakwa menerima suap sebesar kurang lebih Rp12 miliar. Kasus tersebut bermula saat dia terpilih sebagai Bupati Kebumen. Tak berselang lama, Yahya menggelar pertemuan dengan tim suksesnya di Yogyakarta.

Dalam pertemuan itu, dibahas pembagian proyek yang dibiayai dengan APBD 2016. Yahya juga menginstruksikan tim suksesnya untuk meminta fee sebesar lima sampai tujuh persen dari sejumlah pengusaha yang memperoleh pembagian ‘kue’ proyek tersebut.
(kri)
Berita Terkait
Diduga Korupsi Bansos,...
Diduga Korupsi Bansos, KPK Tangkap Pejabat Kemensos
KPK Prihatin Belasan...
KPK Prihatin Belasan Tahun OTT, Kepala Daerah Tak Kapok Korupsi
KPK OTT di Kota Bekasi,...
KPK OTT di Kota Bekasi, Sejumlah Orang diperiksa
KPK Umumkan 3 OTT, 25...
KPK Umumkan 3 OTT, 25 Orang Ditangkap
Breaking News! KPK OTT...
Breaking News! KPK OTT Bupati di Tulungagung
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved