Bupati Nonaktif Kebumen Yahya Fuad Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 22 Oktober 2018 - 16:35 WIB
Bupati Nonaktif Kebumen...
Bupati Nonaktif Kebumen Yahya Fuad Divonis 4 Tahun Penjara
A A A
SEMARANG - Bupati nonaktif Kebumen M Yahya Fuad divonis empat tahun penjara pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang, Jawa Tengah. Yahya dinilai terbukti terlibat perkara suap sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, hingga sekira Rp12 miliar.

Hakim Antonius Widijantono mengatakan, Yahya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap sesuai dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun penjara. Dan denda sebesar Rp300 juta. Apabila tak dibayar diganti pidana empat bulan," ujar Antonius, Senin (22/10/2018).

Hakim juga mencabut hak politik terdakwa selama tiga tahun sejak bebas masa hukuman. Kendati demikian, putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan yang meminta hakim menjatuhkan hukuman kurung 5 tahun dan denda Rp600 juta.

Menurut hakim, terdapat beberapa poin yang memberatkan terdakwa. Di antaranya, tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, adalah terdakwa tergolong kooperatif selama jalannya pemeriksaan, bersikap sopan, dan mengakui perbuatannya sehingga membantu pengungkapan kasus lainnya.

Mendengar vonis tersebut, Yahya Fuad langsung berkoordinasi dengan kuasa hukumnya. Dia menyatakan menerima vonis itu. "Saya menerima, Yang Mulia,” tukasnya.

Sekadar diketahui, Yahya Fuad didakwa menerima suap sebesar kurang lebih Rp12 miliar. Kasus tersebut bermula saat dia terpilih sebagai Bupati Kebumen. Tak berselang lama, Yahya menggelar pertemuan dengan tim suksesnya di Yogyakarta.

Dalam pertemuan itu, dibahas pembagian proyek yang dibiayai dengan APBD 2016. Yahya juga menginstruksikan tim suksesnya untuk meminta fee sebesar lima sampai tujuh persen dari sejumlah pengusaha yang memperoleh pembagian ‘kue’ proyek tersebut.
(kri)
Berita Terkait
Diduga Korupsi Bansos,...
Diduga Korupsi Bansos, KPK Tangkap Pejabat Kemensos
KPK Prihatin Belasan...
KPK Prihatin Belasan Tahun OTT, Kepala Daerah Tak Kapok Korupsi
KPK OTT di Kota Bekasi,...
KPK OTT di Kota Bekasi, Sejumlah Orang diperiksa
KPK Umumkan 3 OTT, 25...
KPK Umumkan 3 OTT, 25 Orang Ditangkap
Breaking News! KPK OTT...
Breaking News! KPK OTT Bupati di Tulungagung
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Berita Terkini
Menlu dan Ketua MPR...
Menlu dan Ketua MPR Akan Hadiri Pemakaman Pemimpin Iran Ali Khamenei pada 9 Juli
Cak Imin Bangga, Luluk...
Cak Imin Bangga, Luluk Nur Hamidah Resmi Sandang Gelar Doktor Sosiologi UI
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Presiden Prabowo Sambut...
Presiden Prabowo Sambut Kedatangan PM India Narendra Modi di Lanud Halim Perdanakusuma
Banggar Ungkap Anggaran...
Banggar Ungkap Anggaran MBG Turun pada RAPBN 2027, Jadi Rp174 Triliun
Prabowo dan PM Wong...
Prabowo dan PM Wong Sepakati 26 Kerja Sama, Pertahanan hingga Keselamatan Nuklir
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved