Pekerja Tolak Angka Kenaikan UMP 2019

Sabtu, 20 Oktober 2018 - 08:00 WIB
Pekerja Tolak Angka...
Pekerja Tolak Angka Kenaikan UMP 2019
A A A
AKSI demonstrasi kalangan pekerja bakal mewarnai pekan terakhir bulan ini. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sudah mengagendakan aksi demonstrasi untuk menolak rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019.

Rencananya, aksi tersebut serentak di seluruh Indonesia dan puncaknya di depan Istana Presiden, Jakarta, yang diperkirakan diikuti sekitar 2.000 hingga 3.000 pekerja, akhir Oktober 2018. Selain menolak kenaikan UMP sekitar 8,03% yang akan diumumkan pada 1 November mendatang, KSPI juga akan menyuarakan pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 yang sudah menjadi tuntutan langganan, dan meminta gubernur seluruh Indonesia untuk menetapkan UMP dengan kisaran 20–25%.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan UMP 2019 sebesar 8,03%. Angka UMP tersebut ditetapkan berdasarkan hasil dari penambahan UMP 2018 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, mengacu pada Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2, PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Apabila mengacu pada keputusan Kemenaker UMP tahun depan, tercatat dari 34 provinsi pekerja di DKI Jakarta mengalami kenaikan upah paling tinggi sebesar Rp292.937 dari UMP 2018 sebesar Rp3.648.035 menjadi Rp3.940.972. Sebaliknya, pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta menerima kenaikan upah paling rendah hanya Rp116.768 dari UMP 2018 sebesar Rp1.454.154 menjadi Rp1.570.922.

Keputusan Kemenaker menaikkan UMP 2019 sebesar 8,03% ditolak mentah-mentah kalangan pekerja karena dinilai sangat tidak memadai di tengah melonjaknya kebutuhan hidup. Sebaliknya, lembaga yang mewadahi para pekerja itu meminta kenaikan UMP 2019 sebesar 20–25%.

Usulan kenaikan UMP versi KSPI didasarkan pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang. Selain itu, KSPI juga meminta pemerintah perbaiki kualitas item yang menjadi acuan kenaikan upah. Misalnya item untuk konsumsi daging, pemerintah menetapkan sekitar 0,75 kilogram per bulan. Angka konsumsi daging tersebut harus dikoreksi dengan mengikuti standar World Health Organization (WHO) sekitar 1,2–1,5 kilogram per bulan.

Jadi, usulan kenaikan UMP tahun depan yang berkisar 20–25% bukanlah hitungan asal-asalan. Sebagaimana diungkapkan Presiden KSPI Said Iqbal, bahwa survei KHL digelar selama tiga bulan berturut-turut hingga Oktober ini. Terlepas dari hasil survei KLH, pihak KSPI punya alasan mendasar menolak kenaikan UMP 2019 karena ditetapkan berdasarkan PP No 78 Tahun 2015, yang dinilai tidak mengakomodasi kepentingan pekerja secara maksimal.

Permintaan kenaikan UMP 2019 versi pekerja direspons negatif kalangan pengusaha. Dalam situasi perekonomian yang melemah permintaan kenaikan upah pekerja yang tinggi di mata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Antonius J Supit adalah sebuah ilusi maka jangan berharap dikabulkan. Sebaliknya, Kadin justru mengamini keputusan UMP 2019 versi pemerintah yang menilai sudah mewakili kepentingan semua pihak, baik terhadap pekerja maupun kalangan pengusaha. Jadi, tidak bisa kenaikan upah hanya mewakili satu pihak saja.

Suara Dewan Pengupahan Nasional (DPN) dari unsur pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), senada dengan pihak Kadin Indonesia. Kenaikan upah pekerja hingga 25% dinilai tidak mempertimbangkan kondisi pengusaha.

Sebaliknya, kalangan pengusaha yang disuarakan Wakil Ketua DPN dari unsur Apindo, Bob Azzam, malah mempersoalkan produktivitas pekerja yang rendah, namun tuntutan semakin banyak. Karena tuntutan pekerja yang makin banyak dan tidak dibarengi produktivitas yang tinggi, jangan salahkan kalau investor berpaling ke negara lain di antaranya ke Vietnam.

Memang tak bisa dimungkiri bahwa kenaikan UMP yang tinggi dapat mendongkrak daya beli masyarakat pada umumnya dan khususnya pekerja, sebagai motor utama penggerak perekonomian nasional. Namun, palu kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03% sudah diketuk Kemenaker untuk diumumkan awal November mendatang, jauh dari angka UMP usulan pekerja.Mungkinkah angka yang ditetapkan pemerintah dan diamini pengusaha bisa diubah aksi demonstrasi pekerja? Kita berharap ada angka UMP moderat yang dapat diterima pekerja dan tidak memberati pengusaha.
(whb)
Berita Terkait
Korona dan Kebangkitan...
Korona dan Kebangkitan Produk Dalam Negeri
Reaktivasi Rumah Ibadah...
Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Mewaspadai Dampak dari...
Mewaspadai Dampak dari Amerika Serikat
Sudah Saatnya Harga...
Sudah Saatnya Harga BBM Turun
Bahan Pangan Aman, Distribusi...
Bahan Pangan Aman, Distribusi Bisa Tersendat
Mengandalkan Sektor...
Mengandalkan Sektor Konsumsi
Berita Terkini
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Infografis
Gen Z Kelompok Paling...
Gen Z Kelompok Paling Rentan, 52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved