Mendagri Paparkan Rencana Pemerintah Alokasikan Dana Kelurahan
A
A
A
BALI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan penjelasan terkait dengan rencana Pemerintah mengalokasikan dana untuk kelurahan. Rencana alokasi anggaran kelurahan tentu besarannya berbeda dengan dana desa, mengingat cakupan luasnya wilayah kelurahan lebih kecil dibandingkan luas wilayah desa.
“Besaran jumlah alokasi anggaran tentu berbeda dengan jumlah dana desa, luas wilayah kelurahan kecil, walaupun mungkin kalau jumlah penduduk lebih banyak dari desa. Tapi kan berbeda masalahnya, infrastruktur di desa lebih kompleks dan luas” ujar Tjahjo setelah acara Pembukaan Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) Tahun 2018 di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Badung, Bali pada Jumat, 19 Oktober 2018 kemarin.
Tjahjo menuturkan, rencana strategis Pemerintah untuk mengalokasikan dana kelurahan tentunya bukan semata-mata tanpa adanya kajian dan memperhatikan kondisi riil di lapangan terhadap pengembangan kelurahan.
Tjahjo melanjutkan, ada beberapa kelurahan yang memiliki anggaran kecil, sehingga alokasi dana kelurahan dinilai perlu untuk menunjang pemerataan pembangunan di pemerintahan kota.
“Saat ini ternyata sejumlah kelurahan yang memang minim anggarannya dan belum mampu menempatkan sebuah posisi sebagai kelurahan di suatu kota, baik menyangkut sarana dan prasarananya maupun fasilitas umumnya," tuturnya.
Tjaho mengatakan, pemerintah kelurahan sama dengan pemerintah desa adalah merupakan garda terdepan unit pemerintahan dalam negeri yang memberikan pelayanan langsung dan hadir ditengah-tengah masyarakat sepanjang waktu. Tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan terdepan (lurah dan kepala desa) seringkali menjadi barometer bagi masyarakat dalam menilai kinerja pemerintahan.
Hal tersebut dapat dipahami karena aparat kelurahan adalah aparat pemerintahan yang paling terdekat jarak dan waktu lebih mudah dijangkau masyarakat ketika membutuhkan pelayanan tertentu atau dalam menyelesaikan berbagai masalah sosial kemasyarakatan yang timbul. "Alokasi dana kelurahan merupakan kebutuhan guna meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan tentu sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan akan disusun aturan teknisnya agar benar memberi manfaat bagi masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya, rencana alokasi dana kelurahan diutarakan Presiden Jokowi pada saat sambutan pembukaan acara Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) Tahun 2018.
“Besaran jumlah alokasi anggaran tentu berbeda dengan jumlah dana desa, luas wilayah kelurahan kecil, walaupun mungkin kalau jumlah penduduk lebih banyak dari desa. Tapi kan berbeda masalahnya, infrastruktur di desa lebih kompleks dan luas” ujar Tjahjo setelah acara Pembukaan Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) Tahun 2018 di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Badung, Bali pada Jumat, 19 Oktober 2018 kemarin.
Tjahjo menuturkan, rencana strategis Pemerintah untuk mengalokasikan dana kelurahan tentunya bukan semata-mata tanpa adanya kajian dan memperhatikan kondisi riil di lapangan terhadap pengembangan kelurahan.
Tjahjo melanjutkan, ada beberapa kelurahan yang memiliki anggaran kecil, sehingga alokasi dana kelurahan dinilai perlu untuk menunjang pemerataan pembangunan di pemerintahan kota.
“Saat ini ternyata sejumlah kelurahan yang memang minim anggarannya dan belum mampu menempatkan sebuah posisi sebagai kelurahan di suatu kota, baik menyangkut sarana dan prasarananya maupun fasilitas umumnya," tuturnya.
Tjaho mengatakan, pemerintah kelurahan sama dengan pemerintah desa adalah merupakan garda terdepan unit pemerintahan dalam negeri yang memberikan pelayanan langsung dan hadir ditengah-tengah masyarakat sepanjang waktu. Tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan terdepan (lurah dan kepala desa) seringkali menjadi barometer bagi masyarakat dalam menilai kinerja pemerintahan.
Hal tersebut dapat dipahami karena aparat kelurahan adalah aparat pemerintahan yang paling terdekat jarak dan waktu lebih mudah dijangkau masyarakat ketika membutuhkan pelayanan tertentu atau dalam menyelesaikan berbagai masalah sosial kemasyarakatan yang timbul. "Alokasi dana kelurahan merupakan kebutuhan guna meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan tentu sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan akan disusun aturan teknisnya agar benar memberi manfaat bagi masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya, rencana alokasi dana kelurahan diutarakan Presiden Jokowi pada saat sambutan pembukaan acara Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) Tahun 2018.
(whb)