Denny Indrayana: Pembangunan Meikarta Tetap Berjalan
A
A
A
JAKARTA - Denny Indrayana selaku kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) mengatakan, proses pembangunan di Meikarta tetap berjalan. Dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (18/102018), Denny Indrayana menjelaskan, empat hal terkait pembangunan Meikarta. Pertama, sebagaimana dapat dipahami secara hukum dan sejalan dengan keterangan KPK, proses hukum yang saat ini berlangsung di KPK adalah hal yang terpisah dan berbeda dengan pembangunan yang masih berjalan di Meikarta.
"Dua, atas keterangan yang bijak dan baik tersebut, PT MSU sangat berterima kasih. Dengan demikian, kami dapat meneruskan pembangunan yang telah dan masih berjalan, sesuai dengan komitmen kami kepada pembeli, serta upaya dan kontribusi kami untuk membantu pertumbuhan ekonomi di Indonesia," ujar Denny.
Ketiga, PT MSU memastikan akan bertanggungjawab dan terus berusaha untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan di Meikarta. Tujuannya agar semua prosesnya berjalan baik dan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Empat, akhirnya, kami juga akan tetap menghormati dan terus bekerjasama dengan KPK, untuk menuntaskan proses hukum yang sekarang masih berlangsung," ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya sudah membaca siaran pers yang disampaikan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) melalui kuasa hukumnya Denny Indrayana pada kantor hukum Indrayana Center for Goverment, Constitution, and Society tertanggal 18 Oktober 2018.
KPK secara lembaga maupun Febri sebagai juru bicara sangat keberatan dengan poin di siaran pers tersebut yang seolah-olah pernyataan KPK dijadikan legitimasi untuk meneruskan proyek Meikarta.
"Perlu kami tegaskan, KPK tidak pernah menyampaikan setuju atau tidak setuju proyek Meikarta diteruskan. Karena saat ini KPK fokus pada pokok perkara dugaan suap terkait perizinan Meikarta. Sejauh ini KPK belum ada pembahasan tentang apakah ada atau tidak ada rekomendasi penghentian atau pencabutan izin Meikarta," tegasnya.
"Dua, atas keterangan yang bijak dan baik tersebut, PT MSU sangat berterima kasih. Dengan demikian, kami dapat meneruskan pembangunan yang telah dan masih berjalan, sesuai dengan komitmen kami kepada pembeli, serta upaya dan kontribusi kami untuk membantu pertumbuhan ekonomi di Indonesia," ujar Denny.
Ketiga, PT MSU memastikan akan bertanggungjawab dan terus berusaha untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan di Meikarta. Tujuannya agar semua prosesnya berjalan baik dan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Empat, akhirnya, kami juga akan tetap menghormati dan terus bekerjasama dengan KPK, untuk menuntaskan proses hukum yang sekarang masih berlangsung," ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya sudah membaca siaran pers yang disampaikan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) melalui kuasa hukumnya Denny Indrayana pada kantor hukum Indrayana Center for Goverment, Constitution, and Society tertanggal 18 Oktober 2018.
KPK secara lembaga maupun Febri sebagai juru bicara sangat keberatan dengan poin di siaran pers tersebut yang seolah-olah pernyataan KPK dijadikan legitimasi untuk meneruskan proyek Meikarta.
"Perlu kami tegaskan, KPK tidak pernah menyampaikan setuju atau tidak setuju proyek Meikarta diteruskan. Karena saat ini KPK fokus pada pokok perkara dugaan suap terkait perizinan Meikarta. Sejauh ini KPK belum ada pembahasan tentang apakah ada atau tidak ada rekomendasi penghentian atau pencabutan izin Meikarta," tegasnya.
(wib)