RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Jadi RUU Usul Inisiatif DPR

Selasa, 16 Oktober 2018 - 22:25 WIB
RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Jadi RUU Usul Inisiatif DPR
RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Jadi RUU Usul Inisiatif DPR
A A A
JAKARTA - Sebanyak 10 fraksi di DPR secara aklamasi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Diharapkan secepatnya RUU tersebut disahkan menjadi UU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang akan mengatur lebih khusus dari sistem pendidikan nasional.

Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, Fraksi PKB selama ini cukup concern mengawal penyusunan RUU ini.

Dia berharap ada masukan dari berbagai pihak terkait substansi dan isu stategis yang sekiranya belum terakomodasi dalam RUU tersebut. "Kami berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama akan lahir UU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Sebab, pesantren sudah hadir sejak Republik ini belum merdeka. Tapi selama ini pesantren seakan belum tersentuh oleh kehadiran negara," tuturnya.

Cucun mengaku miris karena saat ini anggaran pendidikan nasional berdasarkan amandemen undang-undang sudah dipatok 20% dari total APBN. Namun, perhatian pemerintah selama ini terhadap pesantren dinilai masih rendah.

"Kalau sekolah umum kehadiran negara sangat jelas. Sebagai sesama anak bangsa, kita menuntut kehadiran negara terhadap pesantren. Masalahnya selama ini tidak ada regulasinya makanya kita lakukan upaya politik melalui RUU ini. Pengesahan RUU ini menjadi RUU Inisiatif DPR juga bagian dari kado Hari Santri Nasional," tuturnya.

Cucun memastikan pengesahan RUU ini tidak ada kaitannya dengan agenda Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 karena upaya untuk mengawal RUU ini sudah dilakukan sejak lama.

"Kalau selama ini di sekolah-sekolah umum ada bantuan rehabilitasi sekolah rusak, pembangunan ruang baru dan lainnya. Tapi kalau pesantren mau membangun, kiainya harus mencari dana sendiri. Selama ini pemerintahan-pemerintahan sebelumnya tidak pernah memandang keberadaan pesantren. Padahal santri sebagai anak bangsa juga punya hak untuk mendapatkan perhatian. Negara harus mengakui eksistensi santri," tuturnya.

Menurut Cucun, dalam RUU tersebut tidak hanya mengatur tentang pesantren, tapi juga tentang lembaga keagamaan agama-agama lainnya. "Karena ini sudah disahkan di rapat paripurna dan Bapak Presiden (Joko Widodo) juga sangat concern terhadap pendidikan di pesantren maka dalam waktu secepatnya kita lakukan upaya-upaya percepatan. Saat ini bola ada di tangan pemerintah. Tadi draf sudah diserahkan ke pemerintah untuk segera dibentuk DIM (daftar inventarisasi masalah)," paparnya.

Cucun menuturkan, selama ini masih banyak penyelenggaraan pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya mengalami ketimpangan pada aspek pembiayaan, dukungan sarana prasarana, sumber daya manusia bermutu, dan lain-lain.

Dia menjelaskan, ada sejumlah hal pokok yang diatur dan perlu masukan untuk disempurnakan dalam RUU ini. Di antaranya penormaan secara aplikatif terkait dengan pengembangan tiga peran pesantren sebagai lembaga pendidikan, lembaga penyiaran ajaran agama (dakwah Islam), dan sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat.

Kedua, pengaturan mengenai pendirian pesantren bersifat fleksibel, tidak dibatasi pengakuannya hanya berdasarkan legal formal semata. Sebab, saat ini terdapat 28.000 lebih pesantren di Indonesia yang sebagian besar masih berbentuk salafiyah.

Ketiga, kata Cucun, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya berkewajiban mengalokasikan pendanaan dalam penyelenggaraan pesantren dan pendidikan keagamaan.

"Sebagai negara yang menjunjung tinggi dan menghargai kebhinekaan, menjadi tugas konstitusional kita untuk melindungi, memayungi secara yuridis keragaman agama-agama di Indonesia. Pada usulan rancangan undang-undang ini maka diatur juga tentang Pendidikan Keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu," paparnya.

Anggota Badan Legislasi DPR Ibnu Multazam menambahkan, dalam rapat paripurna kemarin, dukungan seluruh fraksi sangat kompak. "Usai rapat paripurna seluruh perwakilan juru bicara fraksi berfoto bareng dan berangkulan. Artinya dukungan seluruh fraksi terhadap RUU ini sangat kompak. Jarang-jarang dalam pengesahan RUU ada pesan simbolik yang ditampilkan seperti itu," tutur politikus dari Dapil II Jawa Timur ini.

Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menambahkan, RUU ini semula adalah usulan dari Fraksi PKB dan PPP. Karena saat ini sudah disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR maka pihaknya membuka kesempatan kepada pesantren-pesantren atau lembaga keagamaan lainnya untuk memberikan masukan-masukan agar pasal-pasal atau poin-poin di dalamnya lebih berbobot sebelum disahkan menjadi undang-undang.

"Kalau ada yang gak penting nanti dicoret. Kami akan lakukan sosialisai ke pesantren-pesantren sehingga nanti ada kajian antar-departemen untuk membuat DIM," urainya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4947 seconds (0.1#10.140)