Tersangka, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Tiba di KPK

Selasa, 16 Oktober 2018 - 00:47 WIB
Tersangka, Bupati Bekasi...
Tersangka, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Tiba di KPK
A A A
JAKARTA - Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. KPK juga mentersangkakan 8 orang lainnya.

Neneng tiba di Gedung KPK sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam pantauan SINDOnews, Neneng menggunakan baju lengan panjang kuning. Dia juga mengenakan kerudung hijau bermotif bunga ungu.

Neneng nampak teburu-buru memasuki Gedung KPK. Dirinya tak menghiraukan pertanyaan sejumlah wartawan dan lebih memilih diam sembari memasuki Gedung KPK.

Selang beberapa menit datang dengan mobil berbeda beberapa orang yang kesemunya tersangka dari kasus suap proyek Meikarta. Dari beberapa orang itu salah satunya ada Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS). Billy pun enggan berbicara dan memilih masuk ke Gedung KPK.
(Baca juga: Bupati Bekasi dan Direktur Lippo Group Tersangka Suap Meikarta )KPK juga menetapkan 9 termasuk Neneng dan Billy, 7 orang lainnya sebagai tersangka yakni Konsultan Lippo Group Taryudi (T), Konsultan Lippo Group Fitri Djaja Purnama (FDP), Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat Mbj Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Sebagai pihak yang diduga pemberi BS,T,FDP,dan HJ disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal SS ayat (1) ke-1KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Baca juga: KPK Jemput Paksa Bupati Bekasi Terkait Suap Meikarta )Sebagai pihak yang diduga penerima berinisial NNY, J, SMN,DT dan NR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangĀ­ Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal SS ayat (1) ke-1KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan untuk J, SMN,DT dan NR disangkakan melanggar Pasal U huruf a atau Pasal U huruf b atau Pasal11 Undang-Undang Nomor 31Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaga imana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal SS ayat (1) ke-1KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2292 seconds (0.1#10.140)