KPK Jemput Paksa Bupati Bekasi Terkait Suap Meikarta

Selasa, 16 Oktober 2018 - 00:28 WIB
KPK Jemput Paksa Bupati Bekasi Terkait Suap Meikarta
KPK Jemput Paksa Bupati Bekasi Terkait Suap Meikarta
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Jawa Barat Neneng Rahmi berserta Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah memastikan saat ini pihaknya sudah mengirim tim untuk menjemput Neneng. "Tim sudah melakukan penjemputan dan sedang menuju KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10).

Selain itu, Febri juga menegaskan ada pasal alternatif yang akan digunakan untuk menjerat Bupati Bekasi Neneng dengan pasal 12 huruf B UU nomor 31 tahun 1999 karena diduga terlibat kasus lain selain suap Meikarta. "Diduga ada penerimaan lain selain kasus Meikarta," tegas Febri.
(Baca juga: Bupati Bekasi dan Direktur Lippo Group Tersangka Suap Meikarta )Sebelumnya, KPK mengatakan Bupati Bekasi Neneng dan pihak yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kourpsi sebagaiamana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3910 seconds (0.1#10.140)